Pembelaan Terdakwa Hanya Dadil Pembenaran Diri

by -142 views

Kupang, mediantt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Benfrit Foeh, menampik pembelaan penasehat hukum dari tersangka Djami Rotu Lede (DRL). Ia menegaskan, dalil pembelaan itu tidak jelas bahkan gagal paham dalam mengajukan dalil pembelaan.

Demikian diungkapkan JPU Benfrit Foeh dalam nota tanggapan JPU atas pembelaan dari tersangka DRL yang dibacakan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Selasa (21/6).

JPU menilai, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan DRL merujuk pada Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana, dimana DRL secara bersama-sama dengan Paulus Watang terlibat dalam penjualan aset sitaan eks PT Sagared.

“Terkait dengan eksaminasi perkara yang diajukan oleh penasehat hukum DRL harus setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan harus ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejaksaan Agung melalui Tim Pemulihan Aset, sementara terhadap Kejati NTT tidak dapat dilakukan karena proses hukumnya sementara berjalan, dan belum ada putusan hakim,” tegas Benfrit, mengingatkan.

Selain itu, jelas dia, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini, terdakwa DRL melakukan perintah jabatan yang sah berdasarkan Pasal 51 KUHP, karena dirinya mendapatkan SRIN dari Kajati NTT untuk melakukan pengamanan aset. Tapi hal tersebut tidak dilakukannya, malah menjual aset tersebut kepada pihak lain. Bahkan DRL juga bersekongkol dengan Paulus Watang untuk menguasai seluruh aset tersebut.

Menanggapi jawaban JPU secara tertulis, Penasehat hukum terdakwa, Ayub Fina dan Markus Reinnamah menilai, semua kesalahan ini timbul dari adanya Sprin melalui proses administrasi yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kesalahan.

Bahkan selama ini JPU hanya melihat pada kesalahan dari DRL saja, sementara penyebabnya tidak pernah dilihat, sehingga perkara ini menjadi kabur.

Ketua Majelis Hakim Fransisca Paula Nino mengatakan, akan melanjutkan persidangan pada Rabu (22/6) dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Sidang yang digelar sekitar pukul 16.00 Wita itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransisca Paula Nino didampingi Hakim Anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jimmy Tanjung. Hadir JPU Benfrit Foeh, dan terdakwa DRL didampingi kuasa hukumnya Ayub Fina dan Markus Reinnamah. (che)

Foto : Terdakwa ketika menghadiri sidang kasusnya.