Kupang, mediantt.com – Pasca dituntut dengan hukuman maksimal, terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara eks aset PT. Sagaret di Takari, Kabupaten Kupang, Djami Rotu Lede (DRL), melalui kuasa hukumnya, menuding Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT turut memfasilitasi DRL. Ia juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk membebaskan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Luis Balun, kepada Wartawan Senin (20/6) mempertanyakan, tuntutan JPU yang menyebutkan perbuatan DRL bertentangan dengan peraturan pemerintah dalam memberantas korupsi serta mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Menurut Balun, berdasarkan fakta selama persidangan, sebelum keluarnya Sprin Kejati NTT Nomor 186/P.3/CPL.2/05/2015 tanggal 6 Mei 2015 ke DRL, ternyata sudah ada koordinasi antara DRL dengan Aspidsus dan Kajati NTT.
“Sangatlah aneh kalau seorang bawahan yang melakukan perintah atasan, lantas dipersalahkan dengan dakwaan yang tidak sesuai sama sekali. Dalam kasus ini, pihak yang juga harus bertanggungjawab adalah pemberi perintah, dalam hal ini Kajati NTT,” tegas Luis Balun.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Luis, telah jelas bahwa yang berperan aktif dalam memberikan bantuan proses administrasi dalam kasus yang dihadapi DRL adalah Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase.
Sementara pihak yang memberikan fasilitas, sarana, dan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan tindak pidana yang dihadapi DRL adalah Kajati NTT, John Purba, karena adanya Sprin.
Untuk itu, Luis meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memeriksa dan megadili perkara yang dihadapi DRL supaya memutuskan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.
“Terdakwa DRL harus dibebaskan dari semua dakwaan JPU. Majelis supaya memutuskan terdakwa DRL dikeluarkan dari Rutan Klas IIB Kupang, serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa DRL,” tegas Luis.
Untuk diketahui, DRL sebelumnya dituntut JPU Kejati NTT dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan.
DRL juga dibebani membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3.988.550.000. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan terdakwa, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan diatur dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah dalam memberantas korupsi, mencemarkan nama baik institusi Kejati NTT, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. (che)
Foto: Djami Rotu Lede.saat menghadiri siding atas kasusnya.