Bupati Dira Tome Laporkan KPK ke Bareskirim

by -180 views

Kupang, mediantt.com  Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome, tak pernah menyerah memperjuangkan status hukum atas dirinya. Setelah memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dira Tome balik melaporkan lembaga antirasuah itu ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, karena KPK tidak melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi dana PLS di Dinas P dan K NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.

“Saya bersama tim kuasa hukum akan segera melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata,” kata Bupati Dira Tome kepada wartawan di Kejati  NTT, Selasa (14/6).

Dira Tome menegaskan lagi, KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah atau putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan segera dilakukan SP3 terhadap kasus PLS di Dinas P dan K tahun 2007.

“Kami akan berangkat ke Jakarta untuk laporkan KPK ke Bareskrim Mabes  Polri karena tidak jalankan putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan,” tandas Dira Tome.

Seharusnya, sebut dia, sejak putusan praperadilan yang dimenangkan oleh dirinya selaku pemohon terhadap KPK sebagai termohon, KPK sudah melaksanakan hal itu. “KPK seharusnya kirim pulang berkas perkara kepada Kejati NTT untuk dilakukan SP3 berdasarkan putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan,” tegas Dira Tome.

Hal senada ditegaskan kuasa hukumnya, Jhon Rihi. Kata dia, pihaknya akan melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena perbuatannya yang tidak menjalankan putusan PN Jakarta Selatan.

Karena tidak jalankan putusan PN Jakarta Selatan, makanya kami akan lapor KPK ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas JR.

Menurut dia, ini langkah hukum yang diambil selaku kuasa hukum dari Bupati Sabu Raijua karena KPK telah melakukan perbuatan hukum dengan tidak menjalankan putusan PN Jakarta Selatan.

Belum Terima Berkas

Sementara itu, ketika bersama ratusan massa PLS mendatangi Kejati NTT, Selasa (14/6), Dira Tome menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi NTT belum menerima berkas perkara dan putusan pra peradilan kasus dugaan korupsi PLS tahun 2007.

Menurut dia, sesuai pengakuan KPK bahwa berkas perkara dan putusan pra peradilan dari PN Jakarta Selatan telah diserahkan ke Kejati NTT untuk dilakukan SP3.

Waktu kami tanya di KPK, mereka bilang sudah serahkan ke Kejati NTT, tapi nyatanya belum juga. Nah, sikap yang ditunjukan KPK ini adalah tipuan belaka hanya untuk mengaihkan perhatian kasus itu,” tegas Dira Tome.

Ia juga menandaskan, KPK telah melakukan pembohongan publik terkait kasus PLS terhadap seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat NTT. KPK sudah berbohong. Masa bilang sudah serahkan berkas perkara dan putusan pra peradilan dari PN Jakarta Selatan, nyatanya sampai sekarang belum,” tandas Dira Tome.

Secara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan membenarkan  bahwa memang benar hingga saat ini Kejati NTT belum menerima apapun dari KPK, baik itu berkas perkara maupun putusan pra peradilan oleh PN Jakarta Selatan.

Sampai sekarang kami belum terima apapun dari KPK,” ujarnya.

Pantauan mediantt.com di Kejati NTT, Bupati Dira Tome mendatangi Kejati NTT didampingi kuasa hukumnya, Jhon Rihi cs dan ratusan massa PLS. Ia langsung diterima oleh Kajati NTT, John W. Purba didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede. (che)

Foto : Bupati Marthen Dira Tome bersama massa PLS dan kuasa hukumnya ketika mendatangi Kejati NTT, Selasa (14/6).