Dicecar 38 Pertanyaan, Jefry Pelt Ngaku Ada Kejanggalan

by -126 views

Kupang, mediantt.com – Senin (13/6), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefry Pelt, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pajak hotel dan hiburan. Ia dicecar 38 pertanyaan. Ia juga mengaku bahwa sebelum dilidik Kejari Kupang, pengawasan internal Dispenda Kota Kupang telah menemukan adanya kejanggalan.

Jefri Pelt diperiksa Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa, di ruang kerjanya sejak pukul 10:00 Wita hingga pukul 13:00 Wita. “Jefri Pelt diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, saksi diberikan 38 pertanyaan seputaran kasus itu,” kata Indi kepada wartawan.

Menurut Indi, materi pemeriksaan itu soal kedudukan Kadispenda dan tupoksinya sebagai Kadispenda Kota Kupang.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa YT alias T sebagai tersangka, sejak tahun 2015 tidak lagi bertugas sebagai juru pungut terhadap wajib pajak di wilayah UPT Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

SK nya sebagai juru pungut hanya sebatas tahun 2014 saja namun ditahun 2015, tersangka masih menjalankan tugasnya sedangkan SK baru namanya tidak ada,” jelas Indi.

Menurut pengakuan tersangka, sebut dia, seluruh uang yang dibayar oleh wajib pajak digunakan untuk keperluan pribadi. “Tersangka tidak menyetor uang tersebut ke kas daerah, tapi dipakai uangnya untuk kepentingan pribadi,” kata Indi.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Indi menjelaskan, saat ini baru YT alias T yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk calon tersangka lain, sampai saat ini belum ada karena masih dalam proses penyidikan oleh jaksa Kejari Kupang.

Saya tidak mau berandai-andai. Kami masih penyidikan. Untuk sementara baru satu tersangka yakni YT.

Kadispenda Kota Kupang, Jefri Pelt usai diperiksa.kepada wartawan mengaku bahwa memberikan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya sebagai Kadispenda.

Ia juga mengakui, sejak tahun 2015, YT tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjadi juru pungut pada Dispenda Kota Kupang. SK nya itu hanya sampai tahun 2014. Sedangkan 2015 YT masih tagih. Itu yang salah karena SK 2015 namanya tidak ada,” jelas Jefry Pelt.

Dalam pemeriksaan, lanjut Pelt, dirinya memberikan keterangan soal dana pajak hiburan dan restoran. “Saya menjelaskan sesuai tupoksi. Sebelum dilidik Kejari Kupang, pengawasan secara internal di Dispenda Kota Kupang telah menemukan adanya kejanggalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dirinya pernah memanggil YT untuk mempertanggungjawabkan dana yang menjadi temuan pengawasan internal.

Ketika menjadi temuan kami sendiri saja panggil YT. tanya soal dana sekitar Rp 127 juta yang tidak jelas dan YT janji akan kembalikan pada Desember 2015, tapi sampai sekarang tidak juga. YT hanya titip di jaksa sekitar Rp 6,7 juta,” terang Pelt.

YT Ditahan

Yunus Tenis alias Teddy, salah satu Pegawai PNS tersangka alam kasus dugaan korupsi pajak restoran dan hiburan tahun2014-2015 pada Dispenda Kota Kupang, Senin (13/6) sekitar pukul 17:00 Wita ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya. Tersangka diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga pukul 17:00 wita.

Menurut Indi, saat ini penyidik baru mendalami keterlibatan tersangka sendiri. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Kupang, sambil menunggu berkas perkara dirampungkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Indi.

Ia menambahkan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 127 juta, namun untuk memastikan jumlah kerugian negara, penyidik masih meminta BPKP NTT untuk menghitungnya.

Usai diperiksa, tersangka menandatangi berita acara penahanan, dan langsung digiring menuju Rutan Klas II B Kupang.(che)

Foto: Kadispenda Kota Kupang, Jefri Pelt, ketika berbincang dengan wartawan usai diperiksa di Kejari Kupang, Senin (13/6).