Polisi Dinilai Tidak Mampu Ungkap Kematian Adolfina Abuk

by -128 views

Kupang, mediantt com – Korban kasus trafiking, Adolfina Abuk,  salah satu TKW asal TTU, yang akhirnya meninggal dengan kondisi jenazah yang memprihatinkan,hingga saat ini belum diusut tuntas. Polisi dinilai lamban, bahkan dianggap tidak mampu mengungkap kasus kematian Adolfina Bauk ini.

“Sampai saat ini kepolisian yang menangani kasus dugaan trafficking Adolfina Abuk, salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal TTU, belum mampu menuntaskan kasus itu. Sebab, penyidik kepolisian belum mampu mengungkapkan keterlibatan pelaku lainnya, selain tersangka John Pandie yang berkas perkaranya telah dilimpahkan,” kata Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik kepada wartawan, Minggu (12/6).

Menurut dia, selain tersangka John Pandie, dalam kasus ini diduga kuat masih ada keterlibatan tersangka lain yang belum diungkapkan.

Ia mengatakan, penyidik reskrim yang menangani kasus ini harus mengambil langkah tegas menahan tersangka lain yang terlibat, karena tidak adil jika hanya ada satu tersangka saja, bahkan nama-nama yang telah terungkap harus dikejar dan dibuktikan keterlibatan mereka dalam kasus trafficking terhadap Dolfina.

Bahkan, sebut Lery, keluarga Adolfina juga mempertanyakan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik yang hingga saat ini belum diserahkan kepada keluarga Dolfina sejak tanggal 18 Mei 2016.

Selain itu, lanjut Lery, sejumlah fakta yang ditemukan dalam kasus ini, diantaranya data dari BNP2TKI yang mencatat bahwa Adolfina terdaftar sebagai TKI yang direkrut oleh PT. Khalifa Firdaus Aulia, direkturnya Oktovianus SinlaloE. Untuk itu, BNP2TKI mengeluarkan nomor ID10443213, yang mengurusnya Jhon Pandie dan rekomendasi Dinas Narkertrans Kabupaten Kupang, lalu mengirimkan Adolfina menjadi TKW perorangan sesuai BNP2TKI dengan mengacu pada Pasal 10 UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri.

Selain itu, Agensi dari Dolfina di Malaysia bukanlah Li Kim Seng  melainkan Agensi Puncak Mas Sdn,BHD dimana Adolfina Abuk hanya diikutkan dalam asuransi pra penempatan pada konsersium Asindo yang kemudian memberikan dana santunan kepada keluarga Dolfina sebanyak Rp 30 juta, yang diantarkan bersama jenazah Adolfina oleh Adi SinlaeloE.

“Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank dari para pelaku untuk mencari tahu aliran dana gaji dan santunan Dolfina selama bekerja di Malaysia, karena jelas rekaman pengakuan Dolfina yang menyatakan bahwa semua gaji berada di tangan Agensi,” tegas Lery.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, sejauh ini penyidik telah berupaya keras menguraikan kasus Dolfina dan terus berupaya menuntaskannya.

“Banyak hal yang perlu digali karena mengungkapkan jaringan trafficking itu sangat sulit, bahkan selama Dolfina belum meninggal, tidak ada pihak keluarga yang mempersoalkan terkait dugaan trafficking, namun setelah jenazah Dolfina dipulangkan dan ditemukan mati secara tak wajar barulah keluarga mempesoalkannya, tentunya harus ditelusuri penyelidikannya dari awal untuk menelusuri jaringan traffickingnya pasca 3 tahun yang lalu,” jelas Abast.

Disinggung soal pemeriksaan rekening dari para tersangka, pihaknya akan bertindak bila ada bukti yang kuat, serta pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bank yang terkait sehingga dapat mengecek aliran dana gaji Dolfina yang dipertanyakan keluarganya.

Ia juga meminta keluarga Dolfina tetap mendukung tugas kepolisian agar kasus ini segera tuntas. (che)

Foto: Sarah Lery Mboeik.