Simpel Sebut Yance Sunur Manusia Palsu

by -235 views

Kupang, mediantt.com – Persoalan ijasa palsu Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur terus digulirkan. Setelah aksi demo di Lewoleba, Lembata, menggugat dugaan ijazah palsu Yance Sunur. Aksi serupa digelar di Mapolda NTT, Kupang, Senin (6/6). Aksi yang dilakukan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Lembata (Simpel) ini, dalam sebuah spanduknya menyebut Bupati Yance Sunur sebagai manusia palsu. Simpel juga menyatakan malu punya Bupati yang berijazah palsu.

Itulah rekaman mediantt.com atas aksi Simpel di Mapolda NTT, Senin (6/6). Di Mapolda NTT, Simpel diterima Kepala Bidang Humas, AKBP Jules Abraham Abast, Direktur Intelkam Kombes Pol Musa Tampubolon, Dirlantas AKBP Nanang Masbudi, dan Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Darman.

Dalam orasinya, Koordinator Umum Igo Halimaking dengan lantang menyerukan, “Sebagai masyarakat Lembata, kami merasa kecewa dengan Kepolisian Resort Lembata yang terkesan lamban dalam menangani kasus ijazah palsu Bupati Lembata. Bahkan penanganan kasus ini memberikan kesan bahwa tidak ada keadilan hukum yang didapatkan oleh masyarakat Lembata”.

Karena itu, Simpel meragukan kinerja Polres Lembata yang sangat lambat menangani kasus ijazah palsu dari sang bupati, sehingga kami pun tak segan melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri dan kini ditindaklanjuti oleh Polda NTT.

Vinsensius Prasong menambahkan, diduga ada pengalihan kasus, dimana penyidik yang menangani perkara tersebut berupaya mengalihkan kasus ini kepada kasus pencurian dokumen.

“Untuk itu, kami meminta Polda NTT tegas menuntaskan kasus ini sehingga dapat memberikan keadilan hukum bagi segenap masyarakat Lembata yang sedang mencari keadilan hukum,” katanya.

Menanggapi itu. Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari Bareskrim dan pihaknya masih melakukan penyelidikan, sehingga dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga bila dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Menurut Abast, kasus tersebut ditangani Subdit II Polda NTT, dan Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen/ijazah Juncto Pasal 69 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Secara terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Darman menambahkan, diperkirakan dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara secara internal dan hasilnya SP2HP akan diberitahukan kepada pelapor Alexander Murin.

Saksi ahli yang telah diperiksa diantaranya dari Kopertis, Dirjen Dikti dan Universitas yang mengeluarkan ijazah dan terlapor registrasi menjadi mahasiswa Universitas Widiya Mandira Kupang, serta ijazah transferan dari Universitas Krisna Dwi Payana Jakarta.

Ia berharap, kasus ini segera tuntas dan dapat memberikan kepuasan hukum bagi masyarakat Lembata, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku ijazah palsu lainnya. (che/jdz)

Foto : Aksi unjuk rasa Simpel di Mapolda NTT, Senin (6/6).