Revisi UU Pilkada Bolehkan Tersangka Calonkan Diri

by -141 views

JAKARTA – Meski sempat sepakat agar tersangka tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam revisi UU No 8/2015 tentang Pilkada, pada hari-hari terakhir jelang pengesahan, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya membatalkan dan tidak jadi memasukkan syarat tersebut ke revisi UU Pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, alasan pembatalan kesepakatan itu menjadi pasal ialah kesulitan untuk merumuskan secara teknis terkait dengan larangan itu dalam revisi UU Pilkada.

“(Tersangka tidak boleh maju pilkada) di pasal persyaratan tidak masuk,” jelas Rambe saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Ia pun menegaskan, pembuat undang-undang hanya berharap pada parpol untuk mencalonkan kandidat terbaik mereka.

Saat dihubungi secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono membenarkan bahwa kesepakatan tersebut batal menjadi pasal.

“Pokoknya tersangka bo­leh mencalonkan diri,” kata dia.

Menurut pria yang akrab disapa Soni tersebut, salah satu alasan mencabut kesepakatan itu dari revisi UU Pilkada ialah kekhawatiran adanya politisasi tersangka, selain itu untuk menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Partai juga tidak bodoh-bodoh amat (mencalonkan tersangka), diserahkan ke partai, tidak mungkin partai mencalonkan tersangka.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai pembatalan kesepakatan itu sebagai langkah mundur demokrasi dalam mencari kepala dae­rah yang berkualitas.

Menurut Titi, penyerahan pencalonan kepada partai politik terbukti tidak berjalan efektif. Pada Pilkada 2015, tercatat lebih dari 20 calon kepala daerah yang bermasalah secara hukum.

“Ketika itu, diserahkan ke parpol, secara faktual dan empirik, partai tidak menjadi alat penyaring orang-orang bermasalah secara hukum,” ungkapnya.

Titi juga menyoroti pasal-pasal yang sarat kepentingan DPR, seperti maju atau mundurnya anggota DPR ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Fery Junaidi menilai revisi UU Pilkada dilaksanakan hanya untuk memfasilitasi kepentingan anggota DPR.

“Revisi ini dibuat hanya untuk kepentingan anggota DPR demi melanggengkan jabatannya di parlemen,” ujar Fery saat dihubungi di Jakarta, kemarin siang.

Hal tersebut berkenaan dengan lamanya proses pengesahan revisi, akibat adanya tarik-ulur pada poin yang membahas perlu atau tidaknya seorang anggota DPR mundur dari jabatannya jika mengikuti pilkada. (mi/ant/jk)

Foto : Ilustrasi