Diarak Massa PLS ke Kejati NTT, Bupati Dira Tome Minta SP3

by -104 views

Kupang, mediantt.com –  Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima pra peradilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, melawan KPK, Kamis (19/5), ia mendatangi Kejati NTT untuk meminta Kajati NTT, John W. Purba, untuk segera menghentikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas P dan K NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.

Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome yang baru saja tiba dari Jakarta langsung mendatangi Kantor Kejati NTT bersama ribuan massa pendukung Bupati Sabu Raijua.

Ketika tiba di Kejati NTT, Bupati diterima oleh As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase. Dalam dialog itu, Bupati meminta agar Kejati NTT segera menghentikan (SP3)  kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 dengan nilai kerugian Rp 7 miliar.

“Saya minta Kejati NTT segera menghentikan kasus PLS karena awalnya ditangani Kejati NTT,” kata Dira Tome.

Menurut dia, itu merupakan putusan yang telah inkrah dari PN Jakarta Selatan, karena berkas itu akan dikenbalikan KPK ke Kejati NTT untuk dihentikan. “Kasus ini membuat warga yang merasakan manfaat dari program PLS menjadi takut karena sering sering diperiksa oleh penyidik Kejati NTT,” ujarnya.

Ia berharap kasus itu segera dihentikan oleh Kejati NTT agar warga yang pernah diperiksa menjadi tenang dan tidak dihantui rasa takut. “Saya harap Kejati NTT segera menghentikan agar warga yang pernah diperiksa menjadi lebih tenang,” harap Bupati.

Ia berjanji akan kembali mendatangi Kejati NTT untuk mempertanyakan kasus itu kepada Kajati NTT, John Purba, SH, MH.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi ke ponselnya enggan mengomentari permintaan Bupati Marthen Dira Tome untuk menghentikan (SP3) kasus PLS tahun 2007.

Disambut Ribuan Massa PLS

Disaksikan mediantt.com, Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Kamis (19/5) disambut ribuan massa warga PLS ketika tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 13:00 Wita.

Kepada wartawan ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengembalian berkas dari KPK ke Kejati NTT.

“Setelah dikembalikan oleh KPK ke Kejati NTT, itu akan menjadi kewenangan Kejati NTT. Bagaimana sikap dari Kejati NTT itu merupakan kewenangannya. Tapi Kejati NTT harus menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan,” tegasnya.

Ditanya soal sprindik baru terhadap kasus itu, Bupati mengatakan, entah itu nanti ada sprindik baru, ia siap hadapi. “Tapi intinya Kejati NTT harus mengambil sikap setelah berkas diterima. Mmereka akan hadapi begitu banyak massa nanti,” katanya. (che)

Foto : Bupati Marthen Dira Tome dijemput massa PLS ketika tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (19/5).