Merawat Kebebasan dengan Menolak Represi

by -131 views

Kekhawatiran mengenai bangkitnya komunisme tak boleh diekspresikan dengan tindakan represif yang memasung kemerdekaan dan HAM.

JAKARTA – Kebebasan berpikir, berkumpul, bersikap, dan berpendapat dijamin sepenuhnya dalam konstitusi. Siapa pun, termasuk negara, tidak boleh membatasi, mengatur, melarang seseorang, kelompok masyarakat, dan lembaga untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan sikap atas gagasan, isme, atau bentuk-bentuk pemikiran dan penyikapan lain.

Akan tetapi, dari waktu ke waktu, jaminan konstitusi itu tidak serta-merta selaras dalam implementasi. Tidak jarang, kebebasan berpikir, berkumpul, dan bersikap terpasung oleh tindakan aparat negara yang tidak tepat atau berlebihan.

Salah satu bentuk dari kondisi tersebut ialah aksi aparat membubarkan aktivisme masyarakat dengan tuduhan mereka menyebarkan paham yang dilarang undang-undang. Lebih celaka lagi, aparat menyita buku-buku ilmiah yang membahas peristiwa G-30-S.

Itu jelas tindakan represif dan otoriter. Bila diskusi-diskusi atau penerbitan buku-buku tersebut melanggar undang-undang, proseslah secara hukum, jangan ditindak dengan membubarkan atau menyita secara semena-mena. Aneh bin ajaib, buku-buku yang disita itu sesungguhnya sudah lama bertengger di toko-toko buku, tetapi mengapa baru belakangan itu menjadi persoalan. Ada skenario apa di balik ini semua?

Dalam aksinya, aparat seperti ‘menggalang’ kelompok masyarakat lain untuk ikut-ikutan mempersoalkan isu kebangkitan paham kiri. Apakah aparat tidak sedang membenturkan kelompok dalam masyarakat? Sejumlah kelompok sipil memprotes aksi aparat. Presiden Joko Widodo lalu mengingatkan agar penegakan hukum dalam mencegah ajaran komunisme tetap dalam rambu-rambu menghormati hak asas­i manusia dan kebebas­an berpendapat.

Presiden pun telah menginstruksikan aparat untuk menggunakan pendekatan hukum dalam mengatasi kegiatan dan penggunaan atribut yang menunjukkan identitas PKI. Kita memahami kekhawatiran penegak hukum dan sebagian kelompok masyarakat atas maraknya kembali isu komunisme jika dikaitkan dengan peristiwa traumatis Gerakan 30 September 1965.

Itulah sebabnya lahir Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang melarang penyebaran ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme. Akan tetapi, kita juga mengingatkan sejatinya hal itu tidak dikaitkan secara semena-mena dengan kebebasan berpikir, berkumpul, bersikap, dan berpendapat mengenai isu atau isme apa pun, termasuk komunisme.

Kebebasan mengenai hal itu justru harus dirawat. Diskusi, baik akademik maupun nonakademik, mengenai isu apa pun, termasuk komunisme, tak boleh dilarang. Karena itu, kita mendukung pernyataan Presiden agar penegak hukum tidak berlebihan, apalagi menggunakan cara represif.

Kita juga sepakat dengan pernyataan Mendikbud Anies Baswedan bahwa razia dan penyitaan terhadap segala benda yang dianggap menyebarkan komunisme, khususnya buku, sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum.

Di masa lalu, memang pernah ada peraturan pemerintah yang memberikan otoritas kepada Kejaksaan Agung untuk menyita buku-buku yang memuat ajaran komunisme atau berhaluan kiri. Namun, peraturan itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2010. Era komunisme telah lama berlalu bersama usainya Perang Dingin.

Kekhawatiran mengenai bangkitnya komunisme tak boleh diekspresikan dengan tindakan represif yang memasung kemerdekaan dan HAM. (miol/jdz)

Foto : Buku-buku bertema PKI disita aparat TNI.