Abaikan Aspirasi DPRD, Eksekutif Dinilai Tidak Adil

by -127 views

Kupang, mediantt.com – Kemitraan antara legislatif dan eksekutif di Provinsi NTT dipertanyakan, bahkan diragukan oleh kalangan DPRD sendiri. Sebab, aspirasi DPRD NTT yang semestinya diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diabaikan. Tak satu pun yang diakomodir dalam APBD NTT tahun 2016.

Karena itu, anggota DPRD NTT dari Fraksi Demokrat, Gabriel Suku Kotan, SH, MSi, menilai pemerintah tidak adil dan bertindak diskriminatif terhadap legislative yang adalah mitra pemerintah, sesuai amanat konstitusi.

“Total APBD NTT tahun 2016 sebesar Rp 3,8 triliun. Dari total itu, Rp 1,9 triliun dialokasikan untuk belanja infrastruktur. Tapi dari Rp 1,9 triliun itu, tidak ada satu rupiah pun yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan berdasarkan aspirasi DPRD setelah melakukan reses atau kunjungan kerja dan bertemu dengan masyarakat di daerah,” tegas Gab Kotan kepada mediantt.com, Jumat (29/4).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini membenarkan bahwa alokasi APBD berdasarkan Musyawarah Pembangunan (Musrembang). Akan tetapi pemerintah juga mesti mempertimbangkan alasan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah. “Loh, kita ini kan mitra, tapi kalau aspirasi DPRD saja tidak ditampung, lalu apa gunanya DPRD. Distribusi keadilan tidak ada sama sekali,” kritik Gab Kotan, bakal calon wakil bupati Lembata ini.

Menurut dia, sudah tahun kedua ini, terhitung dari tahun 2015 lalu, aspirasi DPRD NTT tidak pernah diakomodir. “Setiap kali pemerintah memberikan surat kepada DPRD untuk mengisi item pembangunan mana dan di daerah mana untuk bisa diakomodir, tapi tidak juga diakomodir, tanpa ada penjelasan mengapa tidak diakomodir. Lah, ini kan tidak adil, terus dimana letak kemitraan itu,” tegas Gab yang lebih popular dengan sapaan GSK.

Format surat dari eksekutif kepada DPRD berperihal ‘Penyampaian PokokPokok Pikiran DPRD”, ditujukan kepada Kedua DPRD NTT, yang copyannya diterima mediantt.com, tertulis; sehubungan dengan telah dimulaiya proses Penyusunan Perencanaan Daerah Tahun 2017, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut; Pertama, Pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan kegiatan untuk tahun 2017 menjadi salah satu masukan dalam Penyusunan Perencanaan Daerah Tahun 2017, seebagaimana arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010.

Kedua, kegiatan yang diusulkan disampaikan dalam format (prioritas keguatan, volume, lokasi/desa/kelurahan/kecamatan/kanupaten, SKPD terkait, dan informasi teknis yang telah ada), selanjutnya dikaji dalam perumusan kegiatan prioritas tahun 2017 untuk sumber dana APBD Provinsi dan APBN. Dan, disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) NTT cq Bappeda Provinsi NTT, paling lambat akhir Februari 2016.

“Surat dari pemerintah itu kita sudah terima, dan sudah pula diisi oleh semua anggota DPRD tapi samai sekarang, sejak tahun anggaran 2015 dan 2016 ini, tidak satu pun yang diakomodir pemerintah. Kalau demikian, saya pertanyakan dimana letak kemitraan DPRD dan pemerintah. Ini ada diskriminasi dan ketidak adilan, yang merasakan dampaknya kan rakyat. Jadi jangan salahkan anggota dewan,” tegas Gab Kotan, yang sedang meramaikan bursa Pilkada Lembata 2017 sebagai calon wakil bupati. (jdz)

Foto : Gabriel Suku Kotan