Polda NTT Hanya Bisa Tangani 11 Kasus Trafficking

by -133 views

Kupang, mediantt.com – Masalah human trafficking yang santer disorot akhir-akhir ini ternyata tidak disertai tindakan hukum yang adil. Satgas Traffiking Polda NTT pun hanya bisa menangani 11 kasus dari 30 kasus trafficking selama tahun 2015.

“Polda   NTT dalam tahun 2015, Satgas Trafficking menangani 30 kasus trafficking. Dari 30 kasus itu, 11 kasus dinyatakan tuntas (P-21), sementara 3 kasus dalam penyidikan (P-19), dan 14 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan,  Rabu (27/4).

Dalam tahun 2016, jelas Abast, sebanyak 5 kasus yang ditangani, telah 2 kasus yang dinyatakan dalam proses penyidikan  dalam pertimbangan jaksa penuntut umum (P-19), sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Menurut dia, penyidik terkesan lambat dalam menangani kasus human trafficking karena disebabkan oleh berbagai fakor, antara lain, kekurangan alat bukti dan belum mampu memenuhi petunjuk jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Banyak kasus trafficking yang belum dinyatakan selesai, karena kekurangan alat bukti, selain itu korban tidak berada di wilayah hukum Indonesia ketika proses penyidikan sedang berjalan, bahkan korban juga tidak bersedia terbuka kepada penyidik ketika dilakukan pemeriksaan saksi dan korban,” tegas Abast.

Selain itu, sebut dia, dalam menangani kasus trafficking, penyidik juga menganut asas praduga tak bersalah, sehingga tidak langsung dapat menetapkan status tersangka kepada perekrutnya.

“Setiap korban human trafficking perlu ditinjau kembali, proses perekrutannya yang perlu ditinjau kembali, sehingga tidak mempersulit penyidik ketika sementara dalam proses pengungkapan kasus trafficking tersebut,” kata Abast.

Ia juga mengatakan, penanganan kasus trafficking bukan semata tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama pemerintah baik Depnakertrans, Sosial, BNP2TKI, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta organisasi lainnya yang bergelut di bidang perempuan dan anak.

“Selama ini instansi-instansi yang tergabung dalam satuan gugus tugas bentukan pemerintah selalu melepas tangan dan penyidik kepolisian yang harus mengurus para korban trafficking, mulai dari memberi makan hingga memulangkan kembali ke kampong halamannya,” jelas Abast.

Kabid Humas Polda NTT juga meminta agar semua pihak memiliki satu komitmen dalam memberantas trafficking di wilayah NTT, terutama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat NTT, sehingga tidak menjadi korban trafficking dari para oknum yang tidak bertanggung jawab. (che)

Foto: AKBP Jules Abast