Ende, mediantt.com – Pemerhati Masalah Otonomi Daerah, Mikhael Mally, menilai, kinerja para perlaku pembangunan selama ini berjalan sendiri. Padahal, membangun sebuah daerah mesti dilakukan dengan konsep pembangunan secara bersama.
Kepada mediantt.com, Minggu (24/4), mahasiswa Magister Universitas Jayabaya Jakarta ini, menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah menerjemahkan undang-undang peraturan desa nomor 71 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Namun, belum memenuhi harapan masyarakat khususnya tingkat desa.
“Sejarah pengaturan desa di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1948. Tetapi masih ada kesenjangan antara pembangunan kota dan pembangunan desa. Belum menunjukan pembangunan yang berarti,” kata Mikhael.
Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan bahwa sebagian besar desa-desa di Indonesia masih tergolong miskin dan tertinggal. Misalnya, dari 183 daerah tertinggal di Indonesia, 70 persen berada di kawasan Indonesia Timur.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas masalah kemiskinan, namun tidak ada perubahan yang signifikan karena tidak diimbangi dengan pengembangan sumber daya manusia.
”Sumber daya manusia Indonesia pada umumnya masih jauh dari harapan. Misalnya data Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam jejak langkahnya melaporkan bahwa salah satu kriteria daerah tertinggal adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia. Bahkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah tertinggal rata-rata hanya 67,7 persen. Dan ini akan sangat mempengaruhi proses pembangunan desa,” kata Mikhael.
Mahasiswa Magister Universitas Jayabaya Jakarta ini berpendapat, , untuk mengetahui kebutuhan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan desa, perlu melibatkan pihak-pihak yang menjadi perwakilan masyarakat. Misalnya, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuka agama dan perwakilan perempuan, untuk duduk bersama merencanakan pembangunan desa.
“Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, maka perlu menyiapkan satu konsep pemberdayaan masyarakat. Sehingga alokasi anggaran yang digelontorkan dari pusat dapat terserap tepat sasaran. Maka saya sampaikan pembangunan desa dan sumber daya manusia harus seiringi,” katanya.
Ia menambahkan, perlu juga langkah terobosan yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah, misalnya, memberikan pendidikan dan pelatihan secara khusus bagi para pelaku perencanaan pembangunan desa. Tujuannya agar pembangunan desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan sesuai amanat undang-undang.
“Kita semua sepakat agar rencana pemerintah memberikan bantuan dana sebanyak satu Milyar Rupiah ke seluruh desa di Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Kita tidak ingin pemerintah terpaksa harus mengalokasikan dana tambahan untuk memperluas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di daerah-daerah seluruh Indonesia karena semakin banyaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) baru sebagai akibat dari penyalahgunaan (korupsi) anggaran belanja desa,“ kata alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini. (ian bala)
Foto : Mikhael Mally