Komnas HAM Minta Kasus Penganiayaan di Polres Ende Diproses Hukum

by -185 views

Ende, mediantt.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan kasus penganiayaan warga Boanawa oleh oknum Polisi di Markas Polres Ende pada Kamis (14/4). Berkas pengaduan tersebut diterima salah seorang Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron sebelum konferensi pers di Aula Wisma Emaus, Jalan Diponegoro Ende, Minggu (17/4).

Nurkhoiron mengatakan, pengaduan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur administrasi pengaduan pada Komnas Ham.

“Hari ini saya sudah terima pengaduan. Sesuai dengan prosedur harus melengkapi hal-hal lain yang perlu dilampirkan,” ujar Nurkhoiron.

Ia menjelaskan, kekerasan apapun yang dilakukan oleh seseorang tanpa ada perlawanan merupakan tindakan yang tidak benar. Oleh sebab itu, Komnas Ham meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses oknum polisi yang melakukan penganiayaan sesuai dengan hukum yang benar dan transparan.

“Jika nanti benar bahwa pengaduan ini seperti yang disampaikan dalam forum ini, maka kami berharap saudara Syafrudin sebagai oknum penganiayaan dari Polres Ende segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami dari Komnas HAM mendorong agar Polres Ende menyelesaikan kasus ini secara benar dan transparan,” tegas Nurkhoiron saat Konferensi Pers.

Menurut dia, Komnas HAM akan melakukan proses secara administrasi dan akan proses kasus tersebut secara cepat sesuai dengan hukum. Setelah itu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan kemudian akan turun ke Mapolres Ende.

“Kami juga berharap agar dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah itu akan panggil dan bertemu dengan Kapolres Ende untuk mengambil data soal kasus ini. Kalau terbukti melakukan pelanggaran HAM maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Komisioner Nurkhoiron.

Sementara itu, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Pusat Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia meminta Komnas HAM melakukan investigasi kasus penganiayaan korban Oriston Kurniawan Dala Pati atau Wan oleh oknum Perwira Polres Ende. Pusam juga berharap agar proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Dari kami hanya meminta kepada Komnas HAM agar melakukan investigasi kasus ini di lapangan. Kami juga akan membatu Komnas HAM untuk menyelesaikan tindakan ini melalui proses hukum.” tegas Sekjen Pusam Indonesia Oscar Vigator.

Sebelumnya, Oscar membeberkan kronologis pengaiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut. Kronologis penganiayaan tersebut ditanda tangani oleh orang tua korban Rafael Dala di atas materai. (ian bala)

Foto : Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, ketika memberikan keteragan pers kepada wartawan.