Dalami Kasus Hotel Barata, Penyidik Periksa Mantan Walikota

by -227 views

Kupang, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pembangunan hotel Barata belum menunjukkan kemajuan berarti. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masih terus mendalami, dan segera memeriksa saksi ahli, termasuk saksi tambahan mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe.

“Pemeriksaan saksi ahli guna menilai sah tidaknya sejumlah bukti dokumen yang sudah dikantongi dari para saksi terkait reklamasi pantai Kelapa Lima untuk pembangunan Hotel Barata oleh PT Barataguna Indoganesha,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, kepada wartawan, Kamis (124/4).

Ia mengatakan, sesuai agenda tim penyelidik sebelumnya, selain saksi ahli, penyidik Kejati NTT juga menjadwalkan segera memeriksa saksi tambahan seperti mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, Camat Kelapa Lima, DPRD Kota Kupang dan Ketua RT/RW setempat.

Menurut Shirley, dalam kasus itu Daniel Adoe bakal dimintai klarifikasi terkait surat Walikota Kupang tertanggal 12 April 2011, dan rekomendasi Walikota Kupang tertanggal 13 Juli 2011 dan 19 Juli 2011 yang dilampirkan PT Barataguna Indoganesha saat mengajukan permohonan SHGB kepada Lurah Kelapa Lima.

“Kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe. Daniel adoe akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan suratnya yang dikeluarkan oleh dirinya saat menjabat sebagai Walikota Kupang,“ jelas Shirley.

Pemeriksaan saksi tambahan, menurut Shirley, guna merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait okupasi tanah negara dalam kegiatan reklamasi pembangunan Hotel Barata.  Setelah pemeriksaan saksi tambahan rampung, bakal dilanjutkan dengan ekspose hasil penyelidikan, dimana tim penyelidik akan memaparkan hasil penyelidikan. Dan semua peserta gelar perkara akan memberikan pendapat untuk disimpulkan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau didalami kembali penyelidikannya.

Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa tim penyelidik Kejati NTT, masing-masing Wihers Herewila (Direktur Hotel Barata), Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang, F.X Hartono, Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Hengky Ndapamerang dan mantan Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Nicky Uly.

Saksi lain adalah mantan Plt. Kabag Setda Kota Kupang, Ejbens Doeka, Stefanus Seng Pawe selaku Kabid Tata Bangunan, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Edi Dali, pemilik Hotel Barata, Robert Koe, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Benny Sain, Lurah Kelapa Lima, Marselina Nahak dan Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa. (che)

Foto : Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede.