Bupati Dira Tome ‘Gugat’ KPK ke PN Jakarta Selatan

by -125 views

Jakarta, mediantt.com – Karena sudah cukup lama tersandera dengan status tersangka oleh KPK tanpa melalui pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007, Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome, akhirnya ‘menggugat’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (8/4), Bupati Sabu Raijua ini bersama kuasa hukumnya, mempraperadilankan KPK. Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi yang diterima mediantt.com dari Jakarta, pendaftaran Praperadilan itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Marthen Dira Tome sendri bersama Tim Penasehat Hukumnya, antara lain, Yohanes D. Rihi, Lorens Mega Man, Abdul Wahab dan Semuel Haning, dengan nomor gugatan: 65/Pid.Pra/2016.

“Gugatan praperadilan ini tidak mencari pihak yang kalah atau menang, tetapi untuk membuat terang sebuah tindak pidana,” jelas Yohanes Daniel Rihi yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada pemohon Marthen Dira Tome, yang popular di Sabu dengan sapaan Ma tade, bukanlah kewenangan KPK. Sebab, hal itu bertentangan dengan ketentuan KUHAP. “Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT, namun KPK revisi kembali penetapan tersangka,” katanya.

Menurut dia, alasan lain Bupati Dira Tome melayangkan praperadilan yakni KPK menetapkan orang yang telah meninggal sejak 2011 lalu, namun baru ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2014 lalu.

“Dalam KUHAP pun perkara itu dinyatakan gugur demi hukum,” kata Rihi.

Selain itu, lanjut Rihi, KPK sebagai termohon telah melakukan kesalahan prosedur yakni menetapkan tersangka terlebih dahulu, barulah alat buktinya disertakan kemudian.

“Kewenangan KPK dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana haruslah sesuai dengan ketentuan Pasal 11huruf c UU KPK terkait kewenangannya, dimana penyidikan dapat dilakukan bila nilai kerugian Negara minimal Rp 1 miliar. Sementara yang dilakukan KPK yakni melakukan penetapan tersangka, namun terkait dengan kerugian Negara tanpa disertai perhitungan dari BPK, sehingga kasus ini menjadi tidak berimbang,” tegas Rihi. (che)

Foto : Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome.