Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Sikka Harus Diberhentikan Sementara

by -141 views

Maumere, mediantt.com – Oknum anggota DPRD Sikka atas nama Yohanis Yudas Gobang harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebab, anggota Fraksi Partai Golkar ini terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Meridian Dewanta Dado melalui surat elektronik kepada mediantt.com, Kamis (24/3).

Pegiat anti korupsi ini mengatakan, sesuai fakta-fakta hukum yang diperoleh, maka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Boganatar proses hukumnya sedang dalam tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI. Kasus yang ditangani Kejari Maumere ini telah memperhadapkan rekanan proyek atas nama Yohanis Yudas Gobang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek atas nama Cornelia Mude. Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa Yohanis Yudas Gobang dan terdakwa Cornelia Mude, terang Meridian, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 15/PIDSUS/2013/PN.Kpg tertanggal 22 Agustus 2013 dan Nomor  14/PIDSUS/2013/PN.Kpg tertanggal 21 Agustus 2013, sama-sama dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan Pengadilan Tipikor Kupang untuk kedua terdakwa itu kemudian diperkuat dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kupang sehingga saat ini prosesnya sedang dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung RI.

Bila merujuk pada fakta Putusan Pengadilan Tipikor Kupang di bulan Agustus 2013, maka sesungguhnya status sebagai terdakwa sudah  disandang  Yohanis Yudas Gobang dan Cornelia Mude sejak pertengahan 2013, dan status terdakwa itu masih melekat pada keduanya sambil menunggu putusan hukum dari MA.

“Khusus untuk terdakwa Yohanis Yudas Gobang, pada tahun 2014 telah terpilih menjadi Anggota DPRD Sikka periode 2014-2019. Dengan statusnya selaku terdakwa, maka Yohanis Yudas Gobang seharusnya sejak jauh-jauh hari telah diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Anggota DPRD Sikka. Hal ini merujuk pada ketentuan UU MD3 pasal 412 yang menyatakan, Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus,” jelas Meridian.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Meridian mengatakan, pasal 110 ayat (2) menyebutkan pemberhentian sementara diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara pasal 110 ayat (4) menegaskan apabila sejak anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara, maka Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dapat melaporkan status terdakwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota.

Lalu pasal 110 ayat (6) menyebutkan, Bupati/Walikota berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Gubernur. Pada akhirnya sesuai pasal 110 ayat (7), Gubernur memberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota atas usul Bupati/Walikota dan pemberhentian sementara itu berlaku terhitung mulai tanggal Anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.

“Demi nama hukum dan perintah UU, semestinya lembaga DPRD Sikka yang terhormat tidak melakukan pembiaran yang berlarut-larut tanpa dasar hukum terhadap keberadaan seorang terdakwa tindak pidana korupsi pada tubuh DPRD Kabupaten Sikka,” tegas Meridian.

Ia menambahkan, jika pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD Sikka Yohanis Yudas Gobang dari Partai Golkar itu tidak dilakukan maka DPRD Sikka dapat dikategorikan sebagai tidak menjalankan perintah UU atau telah melecehkan hukum yang berlaku. (vicky da gomez)

Foto: Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta Dado