Diduga Syarat KKN, Wihers Herewila Diperiksa Lagi

by -190 views

Kupang, mediantt.com – Tim Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Kuasa Direktur Hotel Barata, Wihers Herewila, atas dugaan korupsi kolusi nepotisme (KKN) dalam pembangunan hotel tersebut.

“Wihers Herewila diperiksa sebagai saksi untuk mengambil keterangan tambahan. Ia akan diperiksa terkait prosedur dan mekanisme perijinan pembangunan Hotel Barata yang diduga terjadi KKN,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan,  Senin (21/3).

Kejati NTT juga telah memeriksa Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Badan Perijinan, Dinas Tata Kota dan Perumahan Rakyat, serta Setda NTT. “Semuanya telah diambil keterangannya oleh tim penyidik. Kita akan perdalam lagi dengan memeriksa kuasa direktur Hotel Barata soal mekanisme perijinan pembangunan hotel itu,” kata Ridwan.

Menurut dia, dalam kasus pembangunan Hotel Barata, Pemkot Kupang harus bersikap karena permasalahan perizinan di wilayah Kota Kupang menimbulkan banyak kontroversi.

“Perijinan pembangunan Hotel Barata adalah kewenangan Pemkot Kupang, sehingga ketegasan Pemkot dibutuhkan dalam menegakkan aturan perizinan, salah satunya melalui eksekusi bongkar bangunan, dan lainnya,” jelas Ridwan.

Dalam kasus Barata ini, tambah Ridwan, Pemkot Kupang telah melakukan pembiaran, sebab ketika terjadi pelanggaran dan melangkahi ketentuan Perda, Pemkot tidak berani mengambil langkah tegas. Bahkan disinyalir telah ada gratifikasi antara Pemkot dengan pihak Barata. “Tapi kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihak Kejati NTT akan terus memeriksa saksi lainnya. “Kami telah mengeluarkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi, namun para saksi tersebut masih berhalangan hadir, tapi kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menuntaskan kasus ini,” tandas Ridwan. (che)

Foto: Ridwan Angsar, SH