Sampaikan Pledoi, Sam Haning Minta Dibebaskan

by -165 views

Kupang, mediantt.com – Setelah dituntut 1 tahun penjara, mantan rektor PGRI NTT, Samuel Haning, menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar doktor palsu, Selasa (15/3). Dalam pledoi itu, terdakwa Sam Haning meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

Pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi, terdakwa Sam Haning meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa.

“Dalam pembelaan yang saya bacakan tadi, saya minta kepada majelis hakim untuk bebaskan terdakwa Samuel Haning terkait kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu,“ kata Yohanes Rihi  dalam sidang di PN Kupang dengan agenda pembacaan pledoi.

Sidang itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar.

Menurut Rihi, dirinya meminta agar terdakwa divonis bebas karena dalam kasus itu terdakwa tidak tahu jika universitas Barkely adalah universitas yang tidak sah. Ia menggunakan gelar doktor itu juga karena diwisuda oleh dosen Universitas Barkely.

Bukan saja itu, terang Rihi, terdakwa mengetahui bahwa universitas itu ilegal setelah ada surat dari Dikti yang menyatakan bahwa universitas itu tidak sah. Dan, setelah ada surat itu terdakwa tidak lagi menggunakan gelar doktor palsu itu.

Menurut dia, jika terdakwa tahu, tidak mungkin terdakwa menggunakan gelar itu dalam menandatangani ijazah para mahasiswa Universitas PGRI NTT. Untuk itu, dalam kasus ini, tidak sepatutnya terdakwa dipersalahkan karena ketidaktahuannya.

“Dalam kasus ini, terdakwa menjadi korban. Yang seharusnya dipersalahkan adalah Dikti bukan terdakwa. Makanya saya sebagai kuasa hukum minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), “ tegas Rihi.

Sidang kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu itu akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar yang ditemui secara terpisah mengatakan, JPU tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa. (che)

Foto: Samuel Haning ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang.