APBD Telat, Pejabat Bakal Diberhentikan

by -127 views

JAKARTA – Pemerintah tak hanya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, tapi juga menuntut kecekatan daerah dalam pembahasan serta penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini keterlambatan pengesahan APBD masih acap terjadi di daerah.
“Karena itu, akan ada sanksi bagi pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, Kemendagri tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam PP itulah, akan diatur detail sanksi bagi para pejabat yang lalai menyelesaikan APBD tepat waktu. “Sanksi tertinggi adalah pemberhentian sementara,” katanya.

Selama ini, papar Donny, sanksi kepada pemda yang telat mengesahkan APBD berbentuk pemotongan dana alokasi umum (DAU) dalam transfer daerah oleh Kementerian Keuangan. Sanksi itu, jelas dia, akan direvisi. Sebab, pemotongan DAU akan berdampak pada program pembangunan di daerah. “Kalau yang salah pejabatnya, harus pejabatnya yang dihukum, jangan sampai berimbas ke masyarakat,” ucapnya.

Karena itu, saat ini pun sudah ada surat edaran Mendagri yang mengatur sanksi pemotongan gaji dan tunjangan bagi gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPRD yang dinilai lalai dalam pembahasan APBD. Surat edaran itulah yang nanti diperkuat dalam bentuk PP.

Menurut Donny, pemotongan gaji dan tunjangan tersebut merupakan bentuk sanksi pertama terhadap kepala daerah maupun APBD setelah diberikan surat peringatan. Nah, jika kinerja tidak kunjung membaik, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. “Selama tiga bulan nonaktif itu, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam program pelatihan supaya kinerjanya lebih baik,” tutur dia.

Donny menyebutkan, sanksi tentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, pembahasan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Kemendagri akan membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab keterlambatan pengesahan APBD di suatu daerah, apakah pihak eksekutif, legislatif, atau keduanya. “Kalau sanksi dari Kemenkeu sekarang (pemotongan DAU, Red), kan tidak mempertimbangkan siapa yang salah,” ujarnya.

Menurut Donny, saat ini PP tersebut masuk finalisasi di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sesuai dengan aturan, PP turunan dari UU No 23 Tahun 2014 harus tuntas sebelum Oktober 2016 atau dua tahun setelah UU disahkan. “Artinya, sanksi itu akan berlaku untuk pembahasan APBD 2017 yang harus diselesaikan akhir tahun ini,” katanya.

Ketua Komite IV (yang membidangi pemerintah daerah) Dewan Perwakilan Daerah Ajiep Padindang mengatakan, sanksi bagi keterlambatan APBD memang harus ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan. “Jadi, kami sangat mendukung. Itu penting agar pejabat di daerah lebih serius dalam pembahasan APBD,” ucapnya. (jpg/jdz)

Foto : Ilustrasi.