Kejari Soe Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Bansos TTS

by -148 views

Kupang, mediantt.com – Marthinus Tafui, mantan bendahara Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (10/3), dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e setelah menerima putusan kasasi dari Mahkama Agung (RI).

Dalam putusan kasasi itu, majelis hakim MA menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten TTS tahun 2009-2010, Marthinus Tafui, dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan hakim agung ini sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kuasa hukum terdakwa, Beny Rafael, kepada wartawan membenarkan adanya putusan kasasi oleh MA terhadap terdakwa. Ia menyatakan, dalam putusan kasasi itu, terdakwa divonis satu tahun penjara. Selain hukuman badan selama 1 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Klien kami sudah divonis oleh MA, dan sidang vonis ini sudah berlangsung akhir Januari 2016 lalu,” kata Rafael.

Menurut dia, sesuai perintah dalam putusan kasasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e, melakukan eksekusi terhadap terdakwa berdasarkan putusan kasasi majelis hakim MA pada, Kamis (10/3) hari ini. “Setelah menerima putusan kasasi MA, Kejari So’e langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa hari ini,“ katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten TTS, Marthinus Tafui, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama satu tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Soe kepadanya yaitu dua tahun.

Putusan majelis hakim ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/6/2015). Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,SH. JPU Kejari SoE, Sumariartha, S.H dan Gerry Gultom,S.H. Terdakwa Tafui didampingi oleh Penasehat Hukum, Benny Rafael,S.H dan Liven Rafael, S.H.M.Hum.

Dalam putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos di TTS tahun anggaran 2009-2010 sesuai dakwaan sub sidair. Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim. Majelis membacakan dakwaan JPU yang mana terdakwa bersama -sama Yakwilina Oematan dan Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si. Selain itu juga membacakan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun, dalam amar putusan, amjelis hakim tidak mencantumkan nama Litelnoni, hanya mencantumkan nama Yakwilina Oematan selaku saksi dari Tafui.

Terdakwa menurut majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dakwaan sub sidair sehingga divonis selama 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Selain pidana satu tahun, Tafui dibebani denda Rp 50 juta dan apabila tidak membayar denda maka terdakwa dipidana dengan penjara satu bulan.(che)

Foto : Terdakwa duduk sebagai pesakitan di sidang di Pengadilan TIpikor Kupang.