Polda NTT Amankan Sisik Penyu Ilegal dari Lembata

by -132 views

Kupang, mediantt.com – Sedikitnya 25 set sisik penyu ilegal dari Kabupaten Lembata diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kamis (3/3). 25 set sisik penyu ini diamankan di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).

Direktur Reskrimsus Kombes Pol, Daniel Yudho kepada wartawan, Jumat (4/3) menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama Nurden Baimwan (NB), membawa sisik penyu sebanyak 25 keping. NB merupakan warga Kelurahan Selandolu, Kabupaten Lembata.

Menurut Daniel, berdasarkan hasil penyelidikan, Nurden Baimwan berencana menjual 25 keping sisik penyu tersebut ke Surabaya, dengan harga per keping yakni Rp 8-10 juta, disesuaikan dengan kualitas sisik penyu tersebut.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, jelas dia, status pelaku NB pun ditetapkan sebagai tersangka, yang dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang  Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast ketika dikonfirmasi terpisah, mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan belum ada penambahan tersangka. Selain itu penyidik juga memeriksa dua orang saksi yang membuktikan perbuatan tersangka.

Dalam kasus itu, sebut dia, penyidik juga akan meminta keterangan ahli terkait perbuatan tersangka, karena perbuatan ini merupakan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan pelanggaran pidana terhadap perlindungan satwa langka.

“Masyarakat selama ini mengabaikan aturan pemerintah terkait adanya perlindungan satwa dan konservasi sumber daya alam, bahkan mengeksploitasi yang berujung pada kepunahan. Karena itu, dengan adanya penetapan tersangka ini diharapkan mampu memberikan efek jerah dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat,” kata Abast.

Polda NTT pun meminta dukungan penuh dari masyarakat pesisir pantai untuk tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merusak dan mengeksploitasi kekayaan sumber daya hayati, dan fauna yang dilindungi pemerintah demi keuntungan pribadi. (che)

Foto: Penyidik Polda NTT ketika menggelar ekspos perkara 25 set sisik penyu ilegal di Polda NTT, Jumat (4/3).