Pemerintah Matangkan Rencana Revisi UU Pilkada

by -134 views

JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus dimatangkan di tingkat pemerintah. Sebab, sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR, revisi UU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah.

“Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sedang harmonisasi. Tahap pertama dengan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sudah selesai. Kami juga akan koordinasi dengan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (23/2).

Dia menambahkan, direncanakan dalam waktu dekat draf revisi UU Pilkada sudah dapat diserahkan ke DPR. “Kami juga sudah menyerap dari lembaga pro demokrasi, dari KPU, pengamat yang invetarisasi masalah saat Pilkada Serentak 2015,” ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia menuturkan, banyak hal bakal menjadi poin-poin pembahasan. Misalnya, seperti tahapan sengketa pencalonan. “Sekarang kan KPU bisa, Bawaslu bisa, harus ada satu lembaga khusus nantinya. Kemudian juga ada pembatasan calon yang bisa diusung sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi ada sekitar 15 poin yang akan dibahas dengan DPR,” tuturnya.

“Karena KPU minta paling lambat Agustus sudah selesai revisi UU Pilkada. Supaya pilkada serentak bisa dilakukan pada Februari 2017 di 107 daerah.” (sp/jk)

Foto : Mendagri, Tjahjo Kumolo.