Revisi UU 30/2002 Ditunda, KPK Terima Kasih pada Presiden

by -128 views

JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, KPK berterima kasih pada Presiden atas keputusan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih. Kami mengapresiasi semua yang dilaksanakan presiden, sudah itu saja,” kata Komisioner KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Syarif menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penundaan revisi UU KPK ini. Konferensi pers akan digelar setelah pimpinan KPK mendampingi Komisi III DPR meninjau gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling IV, Jakarta. “Sebentar lagi akan ada konferensi pers setelah beliau-beliau (Anggota Komisi III) ke gedung baru. Akan ada kabar resminya,” katanya.

Diberitakan, Jokowi menyatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berkonsultasi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).

“Saya menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya terkait revisi UU KPK. Tadi, setelah berbicara banyak mengenai revisi UU KPK itu, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda dan dipandang perlu ada waktu cukup mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers bersama Ketua DPR Ade Komarudin di Istana Merdeka, Jakarta. (sp/jk)

Foto : Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, 22 Februari 2016.