Kupang, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Kabupaten Sikka untuk pengungsi di Palue, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, tahun 2013 senilai Rp 400 juta, negara mengalami kerugian hingga Rp 287.621.600.
“Kerugian negara yang timbul itu akibat perbuatan terdakwa Silvanus Tibo,” kata Kasi Pidsus Kejari Maumere, Langgeng Prabowo kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Luis Balun,S.H, Kuasa hukum terdakwa Silvanus Tibo ketika dikonfirmasi mengatakan, perbuatan kliennya merugikan keuangan negara hingga ratusan juta sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.
“Perbuatan Tibo juga merupakan rangkaian perbuatan bersama saksi Margareta Berjinta dan Lusia Yetti Susanti,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan MCK untuk pengungsi Palue senilai 400 juta tahun 2013 di Kabupaten Sikka, dengan terdakwa Silvanus Tibo, sudah mulai digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pengeluaran dana pembangunan MCK tidak berdasarkan ikatan kerja antara BPBD Sikka dengan SPS sehingga tidak ada uraian daftar belanja barang dan volume barang yang menjadi tanggungjawab SPS. Penunjukan SPS tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, dari jumlah dana Rp 405.900.000,00 telah diterima oleh SPS sebesar Rp 184.500.000,00 untuk pengerjaan 256 unit dengan harga Rp 750.000,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp 221.400.000,00 tidak diterima SPS dan tidak ada pertanggungjawaban dari BPBD Sikka.
Ketiga, menurut hasil pemeriksaan fisik di lokasi, diketahui telah dilakukan pendropingan material berupa seng, semen, kayu dan besi dengan jumlah yang bervariasi pada setiap KK. Namun, pendropingan tersebut tidak diketahui secara pasti jumlahnya karena tidak ada bukti serahterima barang. (che)
Foto: Luis Balun, SH