Terlibat Korupsi, Dua Kepala Dinas dari Sumba Masuk Rutan

by -162 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi NTT terus gencar menghukum para koruptor di daerah ini. Senin (15/2) malam sekitar pukul 20.30 Wita, dua Kepala Dinas Pertanian ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Rutan Klas II B Kupang. Dua Kadis Pertanian itu adalah Kadis Pertanian Sumba Timur, Josis Djawa  Gigi, dan Kadis Sumba Barat Daya (SBD), Yeskiel Buru.

“Kedua tersangka terlibat dalam kasus pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2011 senilai Rp 2 milyar lebih. Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 17.30 Wita,” kata Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Senin (15/2) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya diantaranya Lukas Mbulang dan Lorens Mega Man.

Purba menjelaskan, keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2011 senilai Rp 2 miliar. Kedua tersangka merupakan kepala dinas pertanian dari Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat Daya.

Dugaan sementara, kata Purba, kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan bibit. “Kedua tersangka merupakan kepala dinas pertanian di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat Daya (SBD),” kata Purba.

Kuasa hukum Josis Djawa Gigi, Lukas Mbulang mengatakan, dirinya menghormati keputusan jaksa untuk menahan tersangka. “Itu merupakan hak subjektif dari jaksa. Dan itu sudah diatur dalam KUHP dan itu perlu dihormati,” kata Lukas.

Namun, lanjut dia, soal berita acara pengadaan bibit sebanyak 90 ton itu dipalsukan serta ditandatangani oleh orang lain di tahun 2015 lalu.  Itu merupakan fakta yang terjadi di lapangan dan itu dilakukan oleh stafnya tersangka. Dengan dipalsukan surat itu dan tandatangan palsu yang dibuat stafnya menjadikan Josis tersangka.

“Klien saya tidak tahu-menahu soal bibit 90 ton itu. Tidak pernah tandatangan berita acaranya dan tandatangan klien saya dipalsukan,” ujar Lukas.

Pantauan media, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring menuju Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari. (che)

Foto : Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH.