Kupang, mediantt.com – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang meneliti berkas perkara tersangka Aloysius Talan dalam kasus dugaan pembunuhan Paulus Usnaat di sel Mapolsek Numpene, Polres TTU, telah dinyatakan lengkap (P-21).
Penetapan berkas perkara P-21 dilakukan pada Kamis (11/2). Berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk selanjutnya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati NTT, Budi Handaka, kepada wartawan, Jumat (12/2), mengatakan, penetapan berkas P-21 dilakukan setelah penyidik Polda melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT.
Menurut dia, jaksa peneliti Kejati NTT pernah mengembalikan berkas perkara itu dengan tersangka Aloysius Talan ke Polda NTT, karena belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan agar penyidik Polda NTT memenuhi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Berkas perkara pernah dikembalikan karena belum lengkap. Setelah diberikan petunjuk dan penyidik melengkapinya, maka kami menilai perkara ini sudah layak untuk disidangkan di pengadilan,” kata Handaka.
Ia menambahkan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut akan diteruskan ke JPU Kejari Kefamenanu untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
“Setelah ada tahap dua dari penyidik, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Handaka. (che)
Foto: Budi Handaka, SH.