Kejari Kupang Periksa Ketua Pokja Dinas PU Kota Kupang

by -130 views

Kupang, mediantt.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melalui Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, telah memeriksa Ketua Pokja Dinas PU Kota Kupang, Dedy C. Rusmiyanto. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tanggul retensi di Kuanfau, Kelurahan Oepura, dan proyek pembangunan gedung Puskesmas di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Selain Ketua Pokja Dinas PU Kota Kupang, Kejari Kupang juga memeriksa Ketua PPK Proyek Kuanfau Jeane Philomena. Keduanya diperiksa terkait molornya pelaksanaan proyek tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00-13.00 wita di ruang kerja Kasi Intel Kejari Kupang. Pemeriksaan kedua aparatur Pemkot Kupang itu berlangsung tertutup.

Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan kepada wartawan, Kamis (11/2) mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua PPK Jeane Philomena dan Pokja Dedy C. Rusmiyanto itu untuk mengetahui perkembangan proyek pembangunan tanggul retensi Kuanfau yang belakangan diributkan Pemkot dan DPRD Kota Kupang.

Menurut Irawan, Kejari Kupang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui mengapa proyek pembangunan tanggul itu tidak selesai sesuai waktu yang sudah ditetapkan serta alasan pemberian adendum.

“Kami telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan pekan depan. Rencananya semua pihak yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa. Selain itu. Kami juga segera memanggil KPA, konsultan perencana dan konsultan pengawas termasuk kontraktor untuk mengklarifikasi pelaksanaan proyek tersebut,” jelas Irawan.

Ia menambahkan, saat ini proyek itu masih dalam tahap penyelidikan , tapi tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan adanya cukup bukti, akan segera ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara PPK dan Pokja proyek pembangunan Puskesmas di Kelurahan Oesapa juga dipanggil dan sudah menghadap ke Kejari Kupang, Senin lalu. Namun, karena belum disiapkannya dokumen pendukung, maka pemeriksaan ditunda ke pekan depan.

Untuk diketahui, proyek tanggul Kuanfau dengan anggaran Rp 1,5 miliar itu dikerjakan CV Putri Loisa. Waktu pelaksanaan sesuai kontrak mestinya dimulai 23 Juli 2015 dan selesai 19 November 2015. Namun, pekerjaan terlambat hingga saat ini belum selesai. Adendum II yang diberikan PPK baru berakhir 19 Februari 2016.

Sementara itu, gedung Puskesmas Oesapa juga terlambat dikerjakan. Mestinya sudah selesai Desember 2015 lalu, namun hingga Januari 2016 gedung dengan anggaran Rp 2,2 miliar itu belum juga selesai. (che)

Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Kupang.