32 KK Tuntut Ganti Rugi Tanah untuk Perluasan Bandara Komodo

by -152 views

Labuan Bajo, mediantt.com – Lahan milik 32 kepala keluarga (KK) yang saat ini menjadi area perluasan Bandara Komodo, Labuan Bajo, ternyata bermasalah. Warga pemilik lahan menuntut Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara untuk mengganti rugi atas lahan seluas 33,47 hektare, yang dianggap diserobot itu.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR), 32 KK itu menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Manggarai Barat, kantor DPRD dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (11/2).

Disaksikan mediantt.com, massa aksi berkumpul di rumah Darius Jegaut pada pukul 10.15 Wita, kemudian melakukan long march menuju kantor Bupati. Di kantor Bupati, massa diterima Penjabat Bupati Tini Thadeus. Setelah orasi selama 30 menit, masa aksi bergerak ke kantor DPRD Mabar dan diterimah Kabag Hukum Sekwan, Yosep Sudarman, setelah berorasi selama 15 menit. Selanjutnya massa bergeser ke kantor BPN dan bertemu Kepala BPN, Marthen Deo.

Dalam orasinya, massa menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan, antara lain; menuntut ganti rugi oleh Menteri Perhubungan melalui Pemkab Mabar dengan bidang tanah yang sah penyerahan oleh fungsionaris adat sesuai konstruksi hukum adat di Manggarai dan diakui oleh hukum nasional.
Tanah yang harus diganti rugi adalah 33,47 Ha dari 32 kapling yang dimiliki oleh 32 KK tersebut. Bahwa tanah yang dimiliki oleh 32 KK tersebut sejak dari tahun 1991 sampai tahun 2012 tidak ada masalah, kecuali akibat perluasan fisik Bandara Komodo mulai tahun 2013 karena terkena bidang tanah milik 32 KK, maka muncul permasalahan.
Bahwa upaya tahapan penyelesaian oleh Pemda Mabar sejak tahun 2014 belum menunjukan hasil yang menguntungkan bagi masyarakat yang adalah rakyatnya dan warga pemilih pada setiap peristiwa pemilu di daerah Mabar
Berikutnya, hapuskanlah sistem rampas hak rakyat dengan cara sewenang-wenang dan mengedepankan otoritas kekuasaan, apalagi dengan cara merampas hak masyarakat oleh penguasa. Untuk itu, perlu dan penting saat ini dibangun rasa prikemanusiaan dan rasa keadilan sesuai haknya.
Regulasi undang-undang tentang HAM secara tegas menyatakan “Jikalau demi kepentingan umum dan kemajuan pembangunan daerah, masyarakat akan rela melepaskan haknya dengan cara ganti rugi”.

Dengan tuntutan tersebut, maka 32 KK yang mempunyai bidang tanah di bagian barat Bandara Komodo memohon kepada Pemda Mabar agar konsisten dengan tahapan sesuai surat No.Pem.131/123/V/2014 tanggal 31 Mei 2014 sebagaimana terlampir. Sebab, tahapan selanjutnya belum pernah dilaksanakan. Tunjukanlah perhatian kepada rakyat sendiri dan jangan mengedepankan premanisme aparat jika hendak menyelesaikan masalah tanah dengan rakyat.
Massa juga memohon kepada DPRD Mabar menjembatani aspirasi mereka agar kiranya dapat dijadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan Pemda Mabar, BPN dan Dirjen Perhubungan Udara. “Kami warga pemilik lahan itu akan rela diapakan. Jika tidak ada ganti rugi, maka kami akan menduduki lokasi sampai ada jawaban ganti rugi,” begitu sikap 32 KK itu.

32 KK juga berharap duduk bersama menyelesaikan secara baik dalam semangat kekeluargaan sesuai etika adat Manggarai.

Kepala Bandara Komodo, Djarot, usai menerima pernyataan sikap itu kepada wartawan mengatakan, akan mengupayakan penyelesaian terbaik untuk 32 KK yang merasa dirugikan.
“Saya akan ke Jakarta untuk bertemu Menteri Perhubungan untuk menyerahkan pernyataan dan tuntutan 32 KK, sebab saya bukanlah pengambil keputusan,” kata Djarot. (satria)

Foto : Hendrik Jehadut dari LBHR menyerahkan pernyataan sikap dan tutuntutan massa kepada Penjabat Bupati Manggarai Barat, Tini Thadeus.