JPU Ragukan Keterangan Terdakwa Kasus Cabul

by -116 views

Kupang, mediantt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang menilai, keterangan yang diungkapkan terdakwa kasus dugaan cabul terhadap anak kandung sendiri, Zeth Blegur, terdapat banyak kejanggalan. Bahkan saksi yang dihadirkan pun telah masuk angin karena keterangan yang diberikan pun meringankan terdakwa. Itu berarti JPU meragukan keterangan terdakwa di persidangan.

“Keterangan terdakwa Zeth Blegur dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri bernama ZOB terdapat banyak kejanggalan. Bahkan kami menilai bahwa para saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun telah masuk angin karena keterangan yang diberikan pun meringankan terdakwa Zeth Blegur,” tegas JPU,

Menurut Dhani, beberapa kejanggalan dalam kesaksian terdakwa Zeth Blegur antara lain, ketika anaknya memberitahukan bahwa telah diperkosa, maka terdakwa Zeth Belgur melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang Kota, namun kasus tersebut hanya sebatas penyelidikan karena pelakunya tidak diketahui.

“Berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan oleh korban menunjukkan bahwa keperawanan korban telah hilang sekitar 2-3 bulan lalu, sehingga kejadian perkosaan itu diprediksikan terjadi pada saat korban masih tinggal bersama terdakwa dalam satu rumah,” kata Dhani.

Selain itu, sebut Dhani, saat korban diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan, diketahui bahwa pada saat diperkosa oleh terdakwa Zeth, selaput daranya robek dan mengeluarkan darah. Hal ini dibuktikan ketika usai kejadian tersebut, ibu korban mencuci pakaian menemukan celana dalam korban berlumur darah.

“Ditemukannya darah di dalam celana dalam milik korban tentunya membuat sang ibu korban sangat heran dan mencoba menanyakan kepada korban tentang kejadian yang menimpa putrinya, hingga membuat korban takut dan trauma sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Bahkan istri terdakwa pun seakan tidak percaya dengan kejadian yang menimpa putrinya itu, kemudian berusaha mencari tahu kondisi yang sebenarnya tetapi malah mendapatkan KDRT,” jelas Dhani.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban ZOB pun tidak ada unsur paksaan, dimana korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayahnya sendiri dalam setiap keterangan yang diberikannya yang sangat sinkron dengan runtunan waktu kejadian tersebut.

Inilah yang membuat korban lari dari rumah karena merasa takut dan trauma bila tinggal bersama terdakwa maka akan diperkosa lagi. Namun terdakwa berdalih bahwa alasan korban meninggalkan rumah karena dimarahi oleh ibunya.

Selain itu, hasil pendampingan dari Dinas Sosial terhadap korban pun menunjukkan bahwa korban mengalami depresi yang hebat sejak kejadian malang yang menimpanya, yang berdampak pada sikap dan tingkah laku korban yang sebelumnya ceria menjadi pemurung, suka menyendiri dan bersedih.

Selanjutnya, tambah Dhani, persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan oleh JPU. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zeth Blegur dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar. (che)

Foto: Zeth Blegur ketika menjalani sidang di PN Kupang beberapa waktu lalu.