Satu Tahun Buronan, Dirut Bina Marga Dibekuk di Bandung

by -155 views

Kupang, mediantt.com – Direktur Utama (Dirut) PT Bina Fajar, Ramlan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar akhirnya dibekuk di Bandung oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (4/2).

Tersangka dibekuk setelah menjadi buronan selama satu tahun. Tersangka juga merupakan salah satu buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan menjelaskan, tersangka merupakan Dirut PT Bina Fajar yang meminjamkan bendera kepada beberapa tersangka lainnya yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut Ridwan, awalnya tersangka hendak ditahan namun ada jaminan dari kuasa hukumnya bahwa tersangka tidak akan kabur, namun nyatanya tersangka menjadi DPO selama satu tahun.

“Tersangka menjadi buronan  selama satu tahun. Tersangka adalah Dirut PT Bina Fajar yang pinjamkan bendera pada tersangka lainnya yang kini menjalani sidang,” kata Ridwan.

Selama menjadi DPO, jelas Ridwan, tersangka bersembunyi di Aceh sambil mengerjakan beberapa proyek di daerah tersebut.

Menurut Ridwan, dalam kasus itu tersangka hanya terlibat dalam proyek Dermaga di Kabupaten Alor dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih. “Tersangka ditangkap atas bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mendeteksi keberadaan tersangka menggunakan alat AMC milik Kejagung RI,” katanya.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasi Dik Kejati NTT, Robert Lambila, dibantu tim Pidsus Kejati NTT, Benfrit. Tersangka diterbangkan dari Surabaya ke Kupang dan tiba di Kupang sekitar pukul 22:00 Wita di Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Batik Air.

Setibanya di Bandara El Tari Kupang dikawal ketat oleh Kejati NTT, lalu tersangka digiring ke dokter Sarambu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Setelah diperiksa oleh dr. Sarambu yang menyatakan tersangka sehat, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, Kejati NTT telah menetapkan 11 orang tersangka. Dari 11 orang itu, sisa 3 orang yang menjadi buronan. Dalam kasus itu juga para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11, 7 miliar. (che)

Foto: Ramlan tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di Alor ketika diperiksa di klinik milik dr. Sarambu, Kamis (4/2) malam.