Bisnis Ginjal Ilegal Seret RSCM

by -139 views

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (4/2). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus perdagangan organ tubuh ilegal yang baru-baru ini terbongkar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri  yang sudah berada di RSCM sejak pukul 11.00, baru kelar selepas 19.10 WIB. Penyidik pun menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto mengungkapkan, dokumen yang disita itu terkait dengan catatan operasi transplantasi ginjal di RSCM. Sebab, katanya, operasi di RSCM pasti melalui proses administrasi.

“Orang operasi kan harus lewat manajemen. Nanti dari dokumen itu kita pelajari,” kata Ari tadi malam.

Ia menambahkan, dokumen yang disita itu terkait penjualan ginjal di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan proses transplantasinya dilakukan di RSCM.

Karenanya, dokumen yang disita pun berisi pasien-pasien yang sempat menjalani operasi transplantasi di RSCM. Selain itu, dokumen yang disita juga berisi catatan kesehatan pemberi dan penerima ginjal.  ”Ini semua riwayat penerima ginjal dan pendonor ginjal,” tambahnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri beberapa waktu lalu membekuk tiga pelaku penjual ginjal manusia. Ketiganya adalah Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka sudah menyasar 15 orang.

Tiga pelaku hingga kini masih ditahan di jeruji besi Bareskrim Polri. Mereka dibidik dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

RSCM Bantah Terlibat

Meski Bareskrim Polri sudah secara terang-terangan menggeledah, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tetap menampik keterlibatannya dalam sindikat penjualan organ tubuh berupa ginjal.

Direktur Utama RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono menegaskan, tidak akan melindungi oknum dokter yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.

“Enggaklah (terlibat, red). Kalau ada yang main-main seperti itu langkahi dulu mayat saya. Saya tidak mengerti, jika memang ada dokter atau oknum yang melakukan hal negatif ini,” kata Heriawan dengan tegas saat memberikan keterangan persnya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (4/2) malam.

Menurutnya, RSCM telah menginstruksikan seluruh dokter untuk berpegang pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap menjalankan tugas. Termasuk dalam hal transplantasi organ tubuh.

Heriawan menekankan, di dalam undang-undang itu diatur jelas larangan jual beli organ tubuh. “Itulah kita, harus menjaga dan mencegah setiap orang yang hendak menjalani pengobatan dengan metode itu terjamin dari tekanan ini itu dan sebagainya,” katanya.

Heriawan mengatakan, RSCM memiliki prosedur transplantasi organ yang ketat. Sehingga dapat menjamin kesehatan pada setiap pasiennya. Terlebih dalam hal operasi dan transplantasi organ tubuh. “Makanya kita lakukan seketat mungkin, supaya menjamin yang mau mendonorkan tidak terlibat hal-hal seperti itu (jual-beli, red),” tambah dia.

Namun, jika dalam perjalannya nanti ditemukan adanya dokter di RSCM terlibat dalam kasus ini, Heriawan berharap pelakunya dikenakan hukuman maksimal sesuai Undang-undang Kesehatan. “Ya maksimal dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tukas dia. (jpg/jk)

Foto : Penyidik dari Bareskrim Polri saat membawa dokumen sitaan hasil penggeledahan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis (4/2). (Elfany Sapo Kurniawan/JawaPos.com ).