Zeth Blegur Bantah Berbuat Cabul, JPU Punya Bukti

by -128 views

Kupang, mediantt.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Rabu (3/2), terdakwa membantah berbuat cabul terhadap korban. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, punya bukti kuat bahwa terdakwa adalah pelakunya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Zeth Blegur ini, dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Zeth Blegur, anggota Polres Kupang Kota ini didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Umar, SH.

Ketika terdakwa diperiksa dihadapan majelis hakim, terdakwa membantah dengan tegas bahwa bukan dirinya pelaku pencabulan terhadap SB yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Dalam persidangan itu, terdakwa meminta JPU, Umar, untuk membuktikan jika dirinya adalah pelaku pencabulan. “Bukan saya pelakunya. Saya tegaskan sekali lagi saya bukan pelakunya. Saya minta jaksa buktikan jika memang saya pelakunya,” kata Zeth.

Bahkan, Zeth juga meminta pihak kepolisian Mapolresta Kupang Kota untuk menangkap pelaku pencabulan itu. “Saya minta polisi di Polres Kupang Kota untuk tangkap pelaku sebenarnya,” kata Zeth.

Umar selaku JPU yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, dalam sidang terdakwa membantah, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memiliki bukti kuat bahwa terdakwa adalah pelakunya.

“Biar terdakwa bantah kalau bukan dirinya kami sebagai jaksa sudah punya bukti yang menyatakan kalau dirinya adalah pelaku,”kata Umar.

Menurut Umar, salah satu bukti kuat yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur adalah visum terhadap korban.

Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur itu akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (10/2). (che)

Foto : Zeth Blegur ketika mengikuti siding di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.