Mantan Camat Alak Divonis 4 Tahun Penjara

by -125 views

Kupang, mediantt.com –Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Manulai II, Adam Herewila, yang adalah mantan Camat Alak, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Max Makola selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/2) mengatakan, menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatan terdakwa, sebut Max, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa. “Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu maka divonis selama 4 tahun penjara,” kata Max.

Selain divonis 4 tahun penjara, jelas Max, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juga. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

“Terdakwa diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak bayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 bulan,” terang Max.

Menurut Max, sesuai putusan majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Ia menambahkan, terdakwa menyatakan pikir untuk mengambil sikap atas putusan majelis hakim. Karena terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir. (che)

Foto: Ilustrasi