77 Media di NTT Masuk Data Serikat Perusahaan Pers

by -211 views
Foto : Ketua SPS NTT, Hery Batileo, SH.

Kupang, mediantt.com – Pertumbuhan media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, di NTT tergolong luar biasa. Data yang dihimpun Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT tahun 2016, mencatat ada 77 media yang saat ini beroperasi di NTT. Jumlah ini akan dimasukan ke Dewan Pers di Jakarta untuk dirilis dalam buku Dewan Pers.

“Pendataan ini kita lakukan setiap tahun dan akan dirilis dalam buku dewan pers yang diterbitkan. Untuk itu saya menghimbau kepada semua rekan-rekan yang memiliki perusahaan pers untuk mendaftarkan perusahaannya,” kata Ketua SPS NTT, Herry Battileo, SH, kepada seputar-ntt.com, Kamis, (4/2).

Ia merincikan, saat ini ada 77 media yang sudah terdata oleh SPS Provinsi NTT. ” Harian ada 6, Tabloid 19, Media Online 32, Radio 10 dan Televisi 11,” sebut dia.

Menurut dia, pentingnya pendataan perusahaan pers ini untuk memastikan legalitas hukum sebuah perusahaan yang menerbitkan produk juralistik. Selain itu, untuk menjaga media tetap bekerja sesuai kaidah-kaidah jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Prinsip berimbang dan akurat itu harus menjadi tagline setiap media. Kita tidak bisa pungkiri bahwa dengan menjamurnya media di NTT akan memberi dampak bagi perkembangan dunia informasi sehingga harus didata dan dijaga supaya tidak keluar dari Undang-Undang Pers sebagai payung hukum dari perusahan pers tersebut,” jelas Hery.

Ia juga mengatakan, untuk legal hukumnya sebuah perusahaan pers, yang disarankan oleh Dewan Pers harus dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Karena itu, bagi Media yang sudah beroperasi tapi masih menggunakan CV maupun lembaga untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan perusahaan pers sebagaimana dimanatkan Dewan Pers.

Ia mengakui masih banyak perusahan pers, khususnya online yang belum terdaftar di Dewan Pers, sehingga perlu dilakukan pendataan. Jika tidak terdaftar, perusahaan pers itu tidak akan diakui oleh Dewan Pers, sehingga jika terjadi persoalan hukum, maka penyidik akan menggunakan KUHP untuk menjerat perusahaan pers tersebut. “Mereka tidak akan menggunakan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Ia menambahkan, sudah sebagian besar perusahaan pers di NTT telah mengambil formulir pendaftaran ke Dewan Pers. “Jika telah terdaftar, maka akan diakui sebagai perusahaan pers,” tegasnya. (jdz)

Foto : Ketua SPS NTT, Hery Batileo, SH.