Maumere, Mediantt.com – Fraksi PKP Indonesia membeberkan ada ketidakbecusan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sikka. Terungkap bahwa biaya penyelenggaraan Pilkades di 62 desa diambil dari alokasi dana desa (ADD). Padahal, kebijakan ini menyalahi aturan dan bertentangan dengan peraturan daerah.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng, dalam rapat paripurna, Selasa (26/1), yang dihadiri Wakil Bupati Sikka Paolus Nong Susar dan sejumlah pejabat Pemkab Sikka. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David, membahas tentang penetapan kalender kerja DPRD Sikka tahun 2016, serta dua buah rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah setempat.
Ia mengatakan, saat kunjungan kerja baru-baru ini, Fraksi PKP Indonesia memperoleh informasi bahwa biaya pelaksanaan Pilkades Rp 17,5 juta untuk tiap desa. Ternyata beban biaya ini masih sangat kurang. Karena itu solusi yang diambil Kepala Kantor Pemerintahan Desa Robertus Ray yakni dengan meminjam dana dari desa untuk mengatasi kekurangan dana tersebut.
“Ini bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 pasal 70 ayat 1 yang menyebutkan biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kabupaten,” tegas Alfridus Melanus Aeng.
Menurut dia, jika memang dari aspek penganggaran tidak mencukupi untuk membiayai pelaksanaan Pilkades, semestinya pemerintah menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan dicarikan jalan solusi guna mengatasinya. Atau, jika tidak bisa diatasi, maka bisa dilakukan penundaan pelaksanaan Pilkades.
Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 70 ayat 3 menyebutkan, kebijakan penundaan Pilkades karena pertimbangan situasi dan kondisional daerah yang belum memungkinkan dilaksanakannya Pilkades, ditetapkan oleh Bupati dengan pemberitahuan kepada DPRD.
“Regulasi memberikan ruang (penundaan) ini, mengapa tidak diimplementasikan oleh pemerintah namun dipaksakan untuk meminjam dana dari desa? Ada apa sesungguhnya? Kepala Kantor Pemerintahan Desa sungguh tidak mampu mengatasi dan menyelesaikan secara bijaksana, padahal ada kebijakan untuk penundaan,” tegas Ketua Badan Legislasi DPRD Sikka itu.
Menurut dia, ini adalah salah satu kelemahan mendasar dari Kepala Kantor Pemerintahan Desa, akibat dari ketidakseriusan menghadiri sidang-sidang pansus ketika membahas rancangan perda yang merupakan tanggung jawabnya. Mungkin saja, lanjut Alfridus, Kepala Kantor Pemerintahan Desa sudah merasa jenuh dengan tanggungjawabnya yang begitu berat terhadap 147 kepala desa, belum lagi perangkat desa dan badan perwakilan desa (BPD).
Karena itu, Fraksi PKP Indonesia menyarankan agar Kepala Kantor Pemerintahan Desa diberikan tugas baru pada tempat tugas yang baru, sehingga tidak menjadi beban yang kemudian berdampak kepada kinerja yang bersangkutan. Apalagi dia juga sudah terlalu lama bertugas menangani pemerintahan desa.
Menanggapi sikap kritis Fraksi PKP Indonesia, Wakil Bupati Sikka Paolus Nong Susar mengatakan, Pilkades serentak adalah pengalaman pertama kali di Sikka. Dalam penyusunan anggaran, kata dia, masih terdapat banyak kekurangan pos belanja yang tidak masuk dalam pengelolaan anggaran.
Dari kendala ini, sebut dia, Kepala Kantor Pemerintahan Desa sudah melakukan konsultasi dengan Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera. Dari hasil konsultasi itu, pelaksanaan Pilkades Sikka tetap dilaksanakan, karena jika ditunda maka akan berdampak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, penyelenggaraan Pilkades serentak di 62 desa di Kabupaten Sikka disinyalir terancam batal. Pasalnya, dana penyelenggaraan Pilkades hingga saat ini belum cair. Kepala Kantor Pemerintahan Desa Robertus Ray yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin (25/1), mengatakan APBD Sikka TA 2016 mengalokasikan dana lebih dari 1 miliar untuk kegiatan penyelenggaraan Pilkades. Dia mengakui hingga saat ini dana tersebut belum cair.
“Kami sudah ajukan pencairan dana ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), tapi sampai sekarang belum cair. Kemungkinan baru akan cair pada pertengahan atau akhir Februari 2016 mendatang. Tapi ini tidak jadi masalah. Prinsipnya, kami menjamin proses Pilkades tetap akan berlangsung sesuai tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, termasuk nanti pemungutan suara pada 30 Januari 2016 ini,” jelasnya.
Sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pilkades serentak, Robert Ray mengakui punya strategi agar seluruh proses Pilkades tetap berlangsung, meskipun dana belum cair. Apa strateginya, Robert Ray merahasikannya. Yang pasti, ujarnya, dia tidak mau berutang atau dengan cara pinjam pihak ketiga seperti bank atau koperasi. (vicky da gomez)
Foto: Ketua Fraksi PKP Indonesia A,fridus Melanus Aeng