Kupang, mediantt.com – Aib besar sedang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT. Kepala Dinas DKP, Abraham Maulaka, kedapatan berduaan dengan istri orang, Mahyani, yang adalah Kabag Tata Usaha pada UPTD LPPMHP. Buntutnya, ia dilaporkan ke Polsek Alak dengan tuduhan dugaan perselingkuhan.
Data yang dihimpun mediantt.com, Rabu (27/1), laporan polisi itu dibuat oleh Yohanes Nani Carvalo. Nani Carvalo dalam laporan polisinya dengan nomor STPL/28/1/ Sektor Alak, Rabu (27/1) yang diterima Aiptu Melkianus Hadi, menjelaskan, pada 26 Januari 2016 sekitar pukul 12.15 Wita, ia mendapati secara langsung Mahyani, Kabag Tata Usaha pada UPTD LPPMHP, yang merupakan istrinya dengan Abraham Maulaka di kediamannya di Jalan Yos Sudarso RT 02 RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat itu, Mahyani yang merupakan istrinya, berjalan keluar dari dalam kamar tidur. Sedangkan Abraham Maulaka yang merupakan Kadis DKP NTT, sedang berdiri di depan pintu kamar dimana istrinya keluar. Menurut pelapor, kedua terlapor ketika didapati di rumahnya, menggunakan mobil dinas DKP NTT dengan nomor polisi (Nopol) DH 23.
“Waktu saya dapati keduanya, Abraham Maulaka sedang berdiri di depan pintu kamar tidur, sedangkan istri saya (Mahyani) baru saja keluar dari kamar tidur kami. Saat dapati mereka, keduanya pakai mobil dinas DKP NTT, DH 23,“ jelas pelapor.
Ia juga menjelaskan, keduanya sempat beradu mulut di lokasi kejadian. Setelah saling adu mulut, Abraham Maulaka dan Mahyani langsung bergegas pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan mobil dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT.
“Waktu itu saya sempat adu mulut lalu mereka pergi. Saat adu mulut Mahyani bilang nanti saya sampaikan secara lengkap di polisi,“ kata Nani, pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT ini.
Menurut pelapor, karena merasa dirugikan oleh kedua terlapor , dirinya melaporkan kasus dugaan perselingkuhan Abraham Maulaka dan Mahyani yang merupakan istrinya agar diproses secara hukum oleh pihak kepolisian Mapolsek Alak. Laporan tersebut dibuat sejak, Selasa (26/1) sekitar pukul 16. 30 Wita. Hingga berita ini diturunkan, kedua terlapor belum bisa dikonfirmasi. (che)
Foto: Abraham Maulaka.