Paksa Gugurkan Kandungan Narsi, Bidan Dewi Jadi Tersangka

by -143 views

Kupang, mediantt.com – Praktek aborsi kembali terjadidi Kota Kupang. Kali ini dilakukan secara paksa oleh bidan Dewi S terhadap Nuraini Nurdin alias narsi (23), warga Perumnas, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, yang usia kandungannya 5 bulan. Buntutnya, Bidan Dewi pun dijadikan tersangka dalam kasus aborsi ini, dan ditahan sejak Kamis (21/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Janin yang dikandung Narsi digugurkan secara paksa di klinik bersalin milik Bidan Dewi S. Bahren, yang beralamat di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Raja. Praktek ilegal itu dibongkar berkat informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Kupang Kota dari masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi Narsi yang sebelumnya hamil, namun tiba-tiba perutnya mengecil.

Sesuai informasi yang diperoleh wartawan di Mapolres Kupang Kota, klinik bersalin milik Bidan Dewi di bilangan Kelurahan Bonipoi itu ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, Jumat (22/1) di Mapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus aborsi atas nama Siti Nuraini Nurdin dibantu bidan praktek, Dewi S. Bahren.

“Sesuai informasi yang kita peroleh dari informan kita disebutkan kalau pada Rabu (20/1) telah terjadi praktek pengguguran kandungan di tempat praktek bidan Dewi di Kelurahan Bonipoi. Janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu baru dikuburkan pada Kamis (21/1) pukul 09.00 Wita,” kata Didik.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota bergerak ke TKP, di tempat praktek bidan Dewi. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Didik, pihaknya lalu mendapatkan petunjuk yang mengarah ke upaya menggugurkan janin milik Narsi dibantu bidan Dewi S. Bahren secara paksa.

“Di TKP, kita temukan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi sedang sakit. Sakitnya itu diduga akibat melakukan aborsi secara paksa. Dari keterangan Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktek bidan Dewi di wilayah Kelurahan Pasir Panjang,” ungkap Didik.

Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan penggalian janin tersebut. “Setelah kita lakukan penggalian, kita dapatkan janin dibungkus dengan kain putih. Janin itu kita bawa ke RSUD Prof. DR. WZ Johanes Kupang untuk dilakukan outopsi. Dua orang yang juga membantu mengugurkan janin Narsi yakni Sura dan Ramli, sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah kita amankan,” tegas Didik.

Sementara ibu muda pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi,langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisinya lemas. Namun, kata Kasat Reskrim, sesuai pengakuan dua orang pegawai bidan Dewi bahwa Narsi datang ke klinik bersalin dan mengeluh tentang kehamilanya. Selanjutnya, bidang Dewi memeriksa Narsi kemudian langsung diinfus dan diberikan suntikan melalui infus. Dua hari kemudian, Narsi pulang. Namun kemudian datang lagi ke klinik untuk diperiksa.

Untuk kasus aborsi ini, bidan Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sesuai keterangan Narsi, untuk menggugurkan janin yang dibantu bidan Dewi, ia membayar Rp 10 juta. Namun, uang muka yang sudah diserahkan Narsi baru Rp 5 juta. Sejumlah barang bukti seperti sejumlah obat- obatan, botol infus, jarum suntik serta sejumlah lembar kain sudah diamankan penyidik Polres Kupang Kota pada Jumat (22/1). (che)

Foto: Tim Identifikasi Polres Kupang Kota ketika memeriksa alat-alat yang digunakan tersangka untuk membantu gugurkan kandungan Narsi, Jumat (22/1).