Labuan Bajo, mediantt.com – Jumat (22/1) kemarin, Masyarakat Peduli Pantai Pede (Gemas P2) menggelar demo di kantor Bupati Manggarai Barat. Ada fakta baru yang diungkap dalam demo itu, bahwa sertifikat tanah Pantai Pede yang dimiliki Pemprov NTT adalah palsu. Sebab, pada saat penerbitan sertifikat tanpa melibatkan kepala desa Gorontalo selaku pemilik wilayah area Pede.
Salah satu aktifis Lingkungan Hidup Mabar, Pater Marsel Agot, SVD, dalam orasinya menduga sertifikat tanah Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, yang dipunyai Pemerintah Provinsi NTT adalah palsu.
Menurut Agot, “Sertifikat tersebut dikatakan palsu karena dalam penerbitan sertifikat tersebut tanpa melibatkan kepala desa Gorontalo selaku pemilik wilayah area Pede. Sertifikat yang terbit pada 2012 dengan keterangan sertifikat lamanya telah hilang, maka diterbitkan sertifikat baru tanpa melibatkan kepala Desa Gorontalo,’’ tegas Pater Agot.
Karena itu, ia meminta Gubenur NTT, Fransisikus Lebu Raya, untuk berbicara jujur kepada masyarakat soal Pantai Pede. “Jangan ada MoU di ruang gelap. Masyarakat Mabar tidak bodoh. Soal Pantai Pede harus dibicarakan secara terbuka,” kata Marsel Agot.
Sementara Koordinator Umum Gerakan Masyarakat Peduli Pantai Pede (Gemas P2 ), Zakarias Samuel Sem, dalam orasinya membeberkan, sampai saat ini Pemprov NTT dan Pemda Mabar belum memiliki norma, standar dan pedomaan penyusunan perencanaan pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, menurut Zakarians, Pemprov NTT dan Mabar juga tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatan wilayah pesisir khususnya Pantai Pede yang sebentar lagi diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT Sarana Investasi Manggabar (SIM).
Hal itu, jelas dia, tentu bertentangan dengan Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilyah Pesisir dan Pulau-pulai Kecil, yang menegaskan bahwa proses perencanaan dan pemanfaatan harus melibatkan masyarakat kecil.
Sekadar tahu, Jumat (22/1), puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gemas P2 melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Mabar dan Kantor BLHD Mabar sebagai aksi damai menolak privatisasi Pantai Pede. Mereka beraksi tanpa dikawal pihak kepolisian karena pihak Polres Mabar tidak memberikan izin.
Pantauan mediantt.com, di kantor Bupati Mabar, massa diterima Sekda Rofinus Mbon. Sekda tidak meladeni tuntutan massa karena tidak ada surat pemberitaun aksi Gemas P2 kepada Pemda Mabar, dan tidak ada izin dari Polres Mabar.
Masaa melakukan long march dari Pantai Pede pada pukul 09.00 Wita dan tiba di kantor Bupati 10.15 Wita. Setelah berorasi selama 1 jam di halaman kantor Bupati, massa kemudian menuju kantor BLHD. Massa diterima Sekertaris BLHD, Agustinus Rinus. Setelah menyerahkan tuntutannya kepada pihak BLHD, massa meninggalkan halaman kantor BLHD menuju Pantai Pede.
Gubernur Jangan Sombong
Pada bagian lain orasinya, Pater Marsel Agot juga meminta Gubernur Frans Lebu Raya untuk jangan sombong soal kisruh Pantai Pede yang mau diserahkan kepada pihak ketiga, PT. Sarana Investasi Manggabar (SIM).
P.Marsel Agot,SVD dalam orasinya mengatakan “Gubernur NTT jangan sombong. Lebu Raya dipilih oleh rakyat jadi harus bertemu rakyat. Dia harus berdiskusi dengan masyarakat Mabar secara terbuka. Jangan ada MoU di ruang gelap,” tegas Marsel Agot.
Menurut dia, sudah tiga kali dirinya dan berapa lembaga lain mengirim surat kepada Gubernur NTT untuk bersama masyarakat bicara soal Pantai Pede. Tapi sampai saat ini Gubernur NTT belum juga bertemu masyarakat secara terbuka membahas soal ini. “Ada apa ini semua, Gubernur menganggap masyarakat Mabar seperti orang bodoh. Mungkin ada antek-antek Gubernur NTT di Mabar ini yang harus dibasmi. Perlu diketahui, Gemas P2 tidak bisa disogok. Masyarakat mau disogok dengan Pantai Pede, agar pantai tersebut tetap dipakai sebagai ruang publik, tempat bermain masyarakat Mabar. Sudah beberapa kali Gubernur mengajak kami untuk makan bersama, kami tidak mau makan bersama yang mewah. Kami tetap makan saung daeng. Kami masyarakat kecil tidak ingin makan yang mewah-mewah,” jelas Marsel Agot, SVD.
Aktifis lainnya, Silvester Deni, saat berorasi mengatakan, saat ini di Labuan Bajo tidak ada lagi pantai untuk bisa diakses secara leluasa oleh masyarakat Mabar. Semua pantai sudah dipagari. “Kalau Gubernur NTT masih ngotot untuk dikelolah oleh pihak ketiga, sudah tidak ada lagi pantai untuk menjadi tempat berrekreasi masyarakat Mabar,” kata Sil Deni.
Saat ini, Badan Lingkungan Hidup Mabar telah mengeluarkan pengumuman secara terbuka kepada masyarakat sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Amdal bagi PT.SIM untuk mengelolah Pantai Pede. Sampai hari ini BLD telah menerima 200 lebih surat penolakan terhadap privatisasi Pantai Pede dari LSM, organisasi dan kelompok masyarakat di Mabar. (satria)
Foto : Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pantai Pede (Gemas P2) unjukrasa di Kantor Bupati Mabar, Jumat (22/1). Tampak Pater Marsel Agot, SVD sedang berorasi.