Terbukti Terlibat Dua Kasus, Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara

by -149 views

Kupang, mediantt.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur tahun 2014 senilai Rp 43 miliar, Mupri Unggul Priyatno, divonis 2,6 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dua kasus tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua dermaga tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hitman Jansen. Turut hadir JPU,  Kundrat Mantolas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, sehingga divonis selama 1,3 tahun penjara.

Selain di Kabupaten Alor, kata Hakim, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tipikor dalam pembangunan dermaga di Kabupaten Flotim. Untuk itu, terdakwa divonis 1,3 tahun penjara.

Hakim menjelaskan, karena terdakwa diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam dua berkas yakni untuk Kabupaten Alor dan Flotim, maka divonis dalam dua kasus berbeda.

“Karena JPU ajukan terdakwa dalam berkas yang berbeda maka divonis untuk masing-masing kasus. Untuk Kabupaten Alor terdakwa divonis selama 1,3 tahun dan Kabupaten Flotim juga divonis sama yakni 1,3 tahun, jadi total 2,6 tahun penjara,” kata hakim.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dengan menggunakan sarana yang ada padanya dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Selain divonis 2,6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing kasus. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Hakim menambahkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.(che)

Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kundrat Mantolas.