Selama 2015, Pengadilan Tipikor Tangani 97 Perkara Korupsi

by -140 views

Kupang, mediantt.com – Selama tahun 2015 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang  menangani kasus korupsi sebanyak 97 perkara. Dari ke-97 perkara itu, 62 perkara sudah diputus oleh majelis hakim. Sementara terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim karena perbuatan melawan hukum tidak terbukti selama proses persidangan sebanyak 11 perkara. Hingga tahun 2016, masih ada sisa perkara yang sementara disidangkan. Seluruh proses perkara yang sementara berjalan itu hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, saksi ahli, tuntutan dan pembelaan.

Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel W. Sikky kepada wartawan, Senin (18/1) di ruang kerjanya menjelaskan, penanganan kasus perkara oleh Pengadilan Tipikor Kupang selama 2015 (Januari-Dedember) lalu memang cukup banyak, yakni 97 perkara. Dari seluruh perkara itu, 62 perkara sudah diputus dan 11 perkara lain yang merupakan perkara yang masuk di tahun 2015. Sedangkan, sisanya masih dalam proses persidangan.

“Sebanyak 18 perkara yang masuk tahun 2015 hingga kini masih dalam proses persidangan. Sementara untuk perkara yang sudah diputus, 22 perkara masih dalam tahap banding dan 19 perkara lainnya masih dalam tahap kasasi,”kata Daniel.

Menurut Danny, untuk perkara yang dilakukan peninjauan kembali (PK) sebanyak enam perkara. Ia juga menyinggung soal jumlah uang titipan yang sudah diterima Pengadilan Tipikor Kupang dari para terdakwa selama proses persidangan.

“Perkara dengan terdakwa Jubilate Pieter Pandango juga menitipkan uang sebesar Rp 100 juta, Jutlif M. Mulik menitipkan Rp 30 juta dan terdakwa Yustinus Berek menitipkan Rp 200 juta. Dan ketiga perkara itu sudah diputus majelis hakim,” jelas Danny.

Sementara dari terdakwa Fransiskus Gregorius Silvester sudah menitipkan uang sebesar Rp 540 juta dan Sjambas Shotib juga, namun kedua terdakwa itu masih dalam proses persidangan.

Disinggung soal perkara-perkara besar yang diadili selama tahun 2015, Dance mengaku ada tiga perkara, yakni perkara proyek pembangunan rumah cetak program Direktrif Presiden bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012, dimana seluruh PPK dan kontraktor mengalami nasib sama yakni diadili. Perkara lainnya, yakni dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR tahun 2013 dan perkara pembangunan dermaga di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur dan di Bekalang, Kabupaten Alor tahun 2014.

“Untuk ketiga perkara tersebut para terdakwanya sudah dan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Perkara yang terdakwanya sudah divonis majelis hakim yakni dana Monev MBR tahun 2013. Sementara untuk perkara pembangunan rumah cetak program Direktrif Presiden bagi masyarakat berpenghasilan rendah beberapa terdakwa masih dalam proses persidangan termasuk proyek dermaga PDT,“ kata Danny. (che)

Foto : Ilustrasi