DPO Kasus PDT Dibekuk Saat Mengisi BBM di Bogor

by -140 views

Kupang, mediantt.com – Pelarian seorang Slamet Maryoto, salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati NTT dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur tahun 2014 senilai Rp 43 miliar, akhirnya menyerah. Jumat (15/1) lalu, ia berhasil dibekuk oleh Kejati NTT saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Bogor.

Tersangka merupakan salah satu panitia yang menerima laporan perkembangan pekerjaan fisik proyek. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kajati NTT, Jhon W. Purba.

“Tersangka dibekuk di salah satu SPBU di Kota Bogor ketika sedang melakukan pengisian BBM. Saat itu tersangka bersama keluarganya (anak dan istri) baru kembali dari Puncak,” jelas Purba kepada wartawan, Sabtu (16/1) malam.

Menurut Purba, setelah diamankan oleh tim dari Kejati NTT dibantu oleh tim intelijen Kejagung RI, tersangka langsung digiring menuju Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. “Setelah ditahan beberapa jam, tersangka langsung digiring menuju Bandara untuk diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka menjadi buronan serta masuk dalam DPO Kejati NTT selama lima (5) bulan dan akhirnya dibekuk oleh Kejati NTT. “Tersangka menjadi buronan selama lima bulan. Selama masa pencaharian tim, tersangka berpindah-pindah dan ganti nomor HP bahkan keluarga juga mengganti nomor HP biar tidak bisa dihubungi,” terang Purba.

Bukan saja nomor HP yang diganti, tegas Purba, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik memiliki segala cara untuk menangkap tersangka dan terbukti tersangka berhasil dibekuk ketika sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Bogor.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim, Kejati NTT berhasil menetapkan sedikitnya 8 orang sebagai tersangka. Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.(che)

Foto: John W. Purba, SH, MH