Kupang, mediantt.com – Sindikat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang sudah berhasil ditangkap beberapa waktu lalu, dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Kupang Kota, diduga kuat adalah jaringan dari TKW/TKI ilegal. Pemalsuan KTP dengan tersangka Hendy Yuda itu saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman.
“Saat ini tim penyidik tengah mendalami kasus KTP palsu dengan tersangka Hendy Yuda, karena ada dugaan KTP palsu ini memiliki jaringan dengan TKW/TKI illegal,” kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Rabu (13/1.
Menurut Didik, pembuat KTP palsu itu ada kaitannya dengan pengiriman TKW dan TKI secara ilegal di NTT. Pasalnya, KTP palsu yang dibuat oleh tersangka sudah beredar sejak tahun 2013 lalu.
“KTP palsu dibuat sejak tahun 2013 lalu. Pelaku mengaku sudah banyak yang buat KTP dengan patokan harga untuk hitam putih Rp 10 ribu per orang, sedangkan Rp 20 per orang untuk KTP berwarna, “ jelas Didik.
Bukan saja itu, pembuat KTP palsu juga diduga kuat melibatkan ratusan warga Kota Kupang. Namun untuk sementara tim penyidik Polres Kupang Kota sedang mendalami warga Kota Kupang yang menggunakan KTP palsu buatan Hendy Yuda itu.
Didik juga memastikan pengguna KTP palsu hasil buatan tersangka akan dijadikan tersangka. Sebab, para pengguna sudah tahu bahwa KTP tersebut adalah palsu namun tetap digunakan.
“Itu artinya mereka tahu tapi tetap palsukan identitas itu. Saya pastikan mereka yang pakai KTP palsu itu akan dijadikan tersangka, karena sudah tahu palsu tapi gunakan dan sembunyikan tersangka. Itu melanggar hukum, “ tegas Didik.
Saat ini, tambah Didik, Polres Kupang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Hendy Yuda dan Abdul Azis. Kedua tersangka sedang ditahan Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum. (che)
Foto: AKP Didik Kurnianto, SIK.