Karena Dendam Mantan Istri, Zeth Blegur Dituduh Berbuat Cabul

by -127 views

Kupang, mediantt.com – Tuduhan perbuatan cabul terhadap oknum anggota Polres Kupang Kota, Zeth Blegur, ternyata bohong. Sebab, itu hanya pelampiasan emosi atau dendam dari mantan istrinya, Natalia de Rosa.

“Terdakwa kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan hanya karena bentuk kekesalan dan dendam pribadi mantan istri terdakwa, Natalia De Rosa,” kata Fransisco B. Bessi kepada wartawan, Rabu (13/1).

Dalam kasus yang kini disidangkan di PN Klas I A Kupang itu, terkuak fakta baru bahwa bunga –bukan nama sebenarnya– sebagai korban pencabulan ketika diperiksa di PN Klas I A Kupang sebagai saksi. Ia menuturkan, bukan terdakwa yang melakukan pencabulan tersebut.

Dalam keterangannya juga, jelas Fransisco, saksi sebagai korban mengatakan bahwa dirinya pernah kabur dari rumah karena marah dengan ibu kandungnya, Natalia de Rosa.

“Saksi katakan bukan terdakwa yang mencabulinya. Itu keterangan saksi korban dalam sidang dan korban juga bilang kalau dia pernah kabur dari rumah selama 1 bulan dan kerja di toko,” kata Fransisco.

Menurut Fransisco, dirinya merasa yakin kalau bukan terdakwa yang melakukan pencabulan itu. Karena itu, ini menjadi tanggungjawab dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikannya.

Fransisco juga mengatakan, secara otomatis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban ketika di polisi terbantahkan. Sebab, fakta persidangan yang dipakai majelis hakim dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara.

Jika dalam kasus itu, sebut Fransisco, terdapat hasil visum yang dilakukan dokter terhadap korban menyatakan adanya luka robek pada kemaluan korban, tidak menjamin bahwa terdakwa yang melakukan itu.

Sebab, setelah kabur dari rumah selama satu bulan, korban tidak dalam pengawasan orang tua. Untuk itu, hasil visum yang dilakukan dokter tidak menjamin bahwa terdakwa yang melakukannya meskipun terdapat luka robek pada kemaluan korban.

Untuk memperjelas kasus itu, terang Fransisco, dirinya akan meminta tim penyidik Polres Kupang Kota yang menangani perkara itu untuk dijadikan sebagai saksi di pengadilan nanti.

“Saya akan minta tim penyidik dari polisi untuk jadi saksi dalam perkara itu biar semuanya jelas,” kata Fransisco.

Ia menambahkan, dalam fakta persidangan sudah ditegaskan oleh korban ketika diperiksa sebagai saksi bahwa bukan terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap korban saat itu. “Saya mau tegaskan bahwa korban sudah beri keterangan bukan terdakwa yang melakukannya. Dan itu diucapkan dihadapan hakim ketika sidang,” tegas Fransisco.(che)

Foto: Ilustrasi