JAKARTA – Harapan publik bahwa tarif angkutan akan diturunkan sebagai imbas dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal segera terwujud. Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan sebesar 5 persen untuk tarif per kilometer penumpang.
“Keputusan itu mulai berlaku 15 Januari 2016 secara serentak,” ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Jonan menyebut Kemenhub telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) sebelum memutuskan hal itu.
Ia juga mengaku sudah mengirim surat edaran kepada gubernur untuk menyesuaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi. Namun, penurunan angkutan umum perkotaan merupakan kewenangan bupati/wali kota.
Jonan menambahkan, pemerintah bakal menurunkan pula tarif kereta. Kemenhub kini sedang berdiskusi dengan PT Kereta Api Indonesia untuk menentukan besarannya. “Dalam satu dua minggu sudah keluar besaran penurunan tarif kereta,” kata Jonan.
Di tempat sama, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengimbau pelaku jasa usaha angkutan barang atau logistik untuk bisa ikut menurunkan tarif meskipun tarifnya tidak ditetapkan pemerintah. “Kami mengimbau penyesuaian harga sehingga logistik lebih efisien dan daya saing nasional lebih meningkat,” tambah Sugihardjo.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengaku tidak menyangka pemerintah bakal cepat memutuskan penurunan tarif. “Tadinya kan pemerintah mau mengikuti permintaan pengusaha tidak menurunkan. MTI memperkirakan turun 3-7 persen, jadi menurut saya 5 persen sudah cukup baik,” katanya melalui pesan singkat.
Ia menilai penyesuaian tarif dengan penurunan harga BBM tersebut menunjukkan pemerintah mulai mengarah pada mekanisme harga pasar. “Berikutnya yang penting ialah untuk angkutan PSO. Apakah pemerintah juga akan menurunkan tarif?” ujarnya.
Tambah Beban
Corporate Secretary PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Christine Hutabarat menyatakan pihaknya akan segera menyesuaikan tarif penyeberangan dan menyosialisasikan kepada pengguna jasa. “Pasti kita sesuaikan, biasanya dalam 2×24 jam kita sesuaikan,” ucapnya.
Di sisi lain, meski menerima keputusan itu, Organda menilai penurunan tarif angkutan 5 persen kian membebani pengusaha angkutan umum.
Menurut Sekjen DPP Organda Ateng Haryono, sekarang saja pengusaha angkutan umum itu sudah terbebani harga suku cadang akibat fluktuasi nilai tukar, ditambah lagi dengan tingginya upah minimum provinsi. “Sesungguhnya buat kita sudah (dapat beban) berat dari komponen-komponen tersebut,” ujar Ateng.
Sebagai jalan keluarnya, ia menyarankan pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha angkutan umum penumpang maupun barang. Di lain hal, untuk angkutan kota, Organda meminta otoritas memberi subsidi bagi masyarakat. (mi/jk)