Mantan Camat Alak Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

by -142 views

Kupang, mediantt.com – Mantan Camat Alak, Adam Herewila, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah tanah seluas 40 Ha di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dituntut 1, 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, SH kepada wartawan, Kamis (7/1) mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan menyalahgunakan sarana yang ada padanya, dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.

Menurut Jehamat, selain dituntut selama 1, 6 tahun penjara terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Karena terbukti, terdakwa dituntut selama 1, 6 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, “ kata Jehamat.

Menurut Jehamat, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55(1) ke-1 KUHP.
Berkaitan dengan uang pengganti (UP) kerugian Negara, kata Jehamat, terdakwa tidak dibebani UP kerugian negara karena, terdakwa lainnya yakni Yefta Bengu telah membayar atau menyetor uang jaminan kerugian Negara sebesar Rp 1 milyar lebih sehingga, terdakwa Adam Herewila tidak dibebani uang pengganti kerugian Negara.

“Karena uang pengganti kerugian Negara sudah disetor oleh terdakwa Yefta Bengu, maka terdakwa Adam Herewila tidak dibebani uang pengganti kerugian Negara, “ ungkap Jehamat. (che)

Foto: Adam Herewila saat mengikuti persidangan.