Kupang, mediantt.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, Selasa (5/1), membekuk Hendy Kurnia Yuda (38), pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Rabu (6/1) menjelaskan, pelaku pembuat KTP palsu ini dibekuk di rental yang merupakan tempat usahanya di jalan Cak Doko, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Menurut Didik, terungkapnya kasus pembuatan KTP palsu itu sejak tahun 2013 lalu, yang berawal dari Abdul Azis salah satu tersangka hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Kupang Kota.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim intelejen, ternyata KTP yang digunakan Azis adalah palsu. Saat itu juga,tim intelejen langsung berkoordinasi dengan Tim Buser untuk mengamankan Azis. “Kasusnya terungkap ketika salah satu tersangka yang menggunakan KTP palsu itu mengurus SKCK,” jelas Didik.
Ia menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim intel, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa KTP palsu itu diperoleh dari Hendy Kurnia Yuda. Dari situ, polisi berhasil membekuk pelaku utama pembuat KTP palsu itu.
“Saat kami periksa tersangka sebut pelaku utama yakni Hendy Kurnia Yuda,” kata Didik.
Setelah mendapatkan informasi dari Azis, lanjut Didik, tim Buser Polres Kupang Kota langsung bergerak menuju TKP untuk membekuk tersangka utamanya.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti 1 set komputer, 1 buah printer, 1 pak kertas bufalo, 1 pak plastik laminating, 1 KTP hasil scan.
Menurut Didik, tersangka dijerat dengan pasal 226 KUHP dengan ancaman pidana paling kurang 6 tahun. Kini, kedua tersangka sedang ditahan di sel Mapolresta Kupang Kota. “Ancaman pidanya untuk pelaku utama selama 6 tahun penjara dan keduanya kini sudah ditahan,” kata Didik.(che)
Foto : Ilustrasi