Kupang, mediantt.com – Pengusaha CV. NAM, Marthen Leden, mengaku sangat kecewa dengan penyitaan minuman keras (Miras) golongan A (bir) yang dilakukan Polda NTT saat operasi pekat. Menurutnya, yang dilakukan Polda NTT sangat konyol, karena dirinya menjual bir tersebut ada ijin.
“Alasan apa polisi sita bir itu, saya sangat sayangkan karena kita ada ijin, bukan tidak ada ijin, yang dilakukan Polda NTT sangatlah konyol tanpa alasan yang jelas,” kata Marthen Leden kepada wartawan, Selasa (5/1).
Ia mengatakan, pernyataan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya di media bahwa pengusaha sudah bisa mengambil bir sitaan itu, dan dirinya sudah ke Polda, namun kesana justru dirinya kembali periksa dioleh penyidik Polda NTT.
“Saya bingung, saya dipanggil ke Polda dan ambil keterangan lagi dan disana, katanya ijin dari Toko NAM tidak sah, saya tanya penyidik kenapa tidak sah, tapi saat penyitaan tanggal 12 malam saat sita bir saya, NAM masih jual sampai jam 7 malam. Padahal kan jelas kita dapat surat keterangan dari NAM baru ke perijinan, bukan kita jual-jual saja begitu,” tegasnya.
Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menggunakan aturan yang bermacam-macam, seharusnya melakukan sosialisasi terlebihdahulu dengan Pemkot Kupang baru ke masyarakat, aturan mana yang harus dipakai, aturan Menteri, Gubernur atau walikota.
Ketika ditanya apakah ada upaya pra peradilan, Leden menuturkan, dirinya tidak akan melakukan pra peradilan, karena itu buang waktu. “Saya rela, saya tidak akan pra peradilan. Namun saya minta walau sebotol bir, harus dikembalikan, kalau bijak, sesuai pernyataan pak Kapolda untuk mau kembalikan bir sitaan kami itu,” katanya.
Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek mengatakan, kalau rujukan operasi itu adalah Permendagri Nomor 6, operasi itu dilakukan oleh Perindag, Polisi hanya dihadirkan saja.
Menurutnya, proses operasi yang dilakukan Polda keliru dan penyitaan yang dilakukan cacat prosedural. “Saya kira ada kekeliruan dalam proses operasi ini dan penyitaan bir yang dilakukan cacat prosedural,” tandasnya. (che)
Foto: Marthen Leden ktika menunjukan ijin usahanya.