Aneh! Terbukti Bersalah, Hakim Justru Vonis Bebas

by -165 views

Kupang, mediantt.com – Hentji Sine dan Hendrik Mbatu, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan. Tapi anehnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membebaskan dua terdakwa.

“Anehnya dalam relas putusan hakim nyatakan dua orang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Tapi anehnya hakim bebaskan dua terdakwa itu, “ kata Plt Kasi Pidsus Kejari Kupang, Anton Londa, SH, Senin (4/1/2016).

Dengan adanya keputusan itu, lanjut Anton, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah menyatakan kasasi tanggal 4 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pada intinya kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang menyatakan bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2012, “ kata Anton.

Anton juga menegaskan, untuk terdakwa Taufiq Khaerudin, JPU Kejari Kupang mengembalikan uang jaminan kerugian Negara sebesar Rp 400 juta lebih yang disetor oleh terdakwa.

Dijelaskan Anton, uang jaminan kerugian Negara yang dititipkan oleh terdakwa dikembalikan dengan lasan bahwa putusan majelis hakim menyatakan tidak terbukti melakukan korupsi sehingga dinyatakan bebas. Sehingga, uang jaminan tersebut dikembalikan untuk terdakwa.

“Uang jaminan sebagai titipan kerugian Negara sebesar Rp 400 juta lebih kami kembalikan ke terdakwa, karena majelis hakim nyatakan bebas untuk terdakwa makanya kami kembalikan, “ sebut Anton.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya menjatuhkan vonis bebas bagi ketiga terdakwa proyek bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kota Kupang tahun 2013. Ketiga terdakwa yang divonis bebas pada sidang Senin (21/12) yakni Tofik Khaerudin selaku PPK, Hence Sina selaku ketua tim teknis dan Hendrik Mbatu selaku siplier. Ketiganya menerima vonis sama yakni bebas demi hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang tegaskan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20/ 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Meskipun anggota majelis hakim, Yelmi menyatakan disenting opinion, namun ketua majelis hakim, Benny Eko Supriyadi tetap menjatuhkan vonis bebas bagi ketiga terdakwa. (che)

Foto : Ilustrasi