Kejati NTT Sita Eksavator Milik Tersangka Paulus Watang

by -144 views

Kupang, mediantt.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menyita barang bukti (BB) berupa satu unit eksavator milik Paulus Watang, tersangka perkara dugaan korupsi jual beli barang sitaan negara.

Penyitaan yang dilakukan oleh Kejati NTT dilakukan pada pekan lalu. Barang bukti berupa eksavator itu diserahkan tersangka di Kantor Kejati NTT, sekitar pukul 22.00 Wita, setelah dibawa dari Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan,  Rabu (30/12), mengatakan, selain ekskavator, penyidik juga menyita seperangkat alat las dan hidrolik, termasuk ratusan lembar seng bekas dan ratusan batang besi kanal C yang dijual tersangka ke PT. Ramayana dan Hotel Ima Kupang.

Dijelaskan Ridwan, ekskavator yang disita merupakan alat yang dipakai untuk merobohkan bangunan sitaan negara, yakni bekas pabrik dan gudang Sagaret di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

“Sebelumnya telah disita seluruh dokumen dan kuitansi dari tersangka, terkait jual beli barang sitaan negara itu,” ungkap Ridwan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi jual beli barang sitaan negara tanpa melalui proses lelang itu, terjadi saat perkara Adrian Waworuntu yang ditangani Kejagung RI, memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2005.

Semenjak itu, seluruh asset Adrian Waworuntu, yakni perusahan Sagared, termasuk yang berada di NTT, disita untuk negara. Dan oleh penghitungan aprisal pada tahun 2010, total asset yang disita di NTT senilai puluhan miliar rupiah.

Dari hasil penghitungan aprisal itu, telah dilakukan dua kali lelang, namun selalu gagal. Pasalnya, tidak ada yang berani menjadi peserta lelang, lantaran nilai penawaran yang terlalu tinggi.

Selanjutnya, sekira bulan Mei – November 2010, ada dua bangunan bekas gudang dan pabrik di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar, dijual oleh jaksa Djami Rotu Lede kepada Paulus Watang senilai Rp 400 juta tanpa proses lelang.

Pasca jual-beli dilakukan, salah satu dari bangunan seluas 110 meter x 80 meter yang sudah dibeli dari Djami Rotu Lede, dirobohkan Paulus Wetang dan seluruh barang-barang di dalamnya berupa besi tua sudah diambil dan dijual. (che)

Ket Foto: Barang Bukti (BB) berupa Eksavator  yang disita oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT dari Paul Watang (PW) tersangka dalam kasus jual beli aset negara. (Foto : mediantt.com/REDEM)