Ende, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Angkanya cukup fantastis, Rp 1,2 triliun lebih. APBD Ende 2016 ini diundangkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015, yang diteken Bupati Marcelinus YW Petu pada 23 Desember 2015.
“Iya, Bupati Ende Marcelinus YW Petu telah menetapkan APBD Ende Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1,2 miliar lebih. APBD tersebut telah diundangkan melalui Perda Nomor 4 tahun 2015 yang ditanda-tangani oleh Bupati Ende pada tanggal 23 Desember 2015 yang lalu,” jelas Ketua DPRD Ende, Herman Joseph Wadhi kepada mediantt.com di ruang kerjanya, Senin (28/12).
Ketua DPRD menjelaskan, untuk struktur APBD itu sendiri terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.251.378.591.000, sementara Belanja Daerah Rp 1.358.378.591.000. Hanya saja, sebut dia, mengalami defisit Rp 107.000.000.000. “Defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 115 miliar yang terdiri dari penyertaan modal Rp 8 miliar, dimana Rp 5 miliar dari Bank NTT dan Rp 3 miliar dari PDAM,” jelas Wadhi.
Menurut dia, pendapatan daerah yang terbesar berasal dari dana perimbangan yakni DAU sebesar Rp 984.948.674.000 dan dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 274 miliar. “Untuk PAD sendiri sebesar Rp 62 miliar, dan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 815.760.394.000 dan belanja langsung Rp 542.618.197.000,” terang Wadhi.
Ia juga mengatakan, APBD 2015 yang baru lalu bisa dijadikan evaluasi dan pelajaran agar realisasi di tahun anggaran 2016 lebih baik lagi dalam penyelenggaraannya demi membangun masyarakat Ende.
“Kami di DPRD akan selalu melakukan fungsi kontrol terhadap pengelolaan APBD,” kata Hery Wadhi, mengingatkan.
Ia juga berharap, dengan ditetapkan APBD 2016 lebih cepat, maka pelaksanaan pembangunan juga bisa dilaksanakan secepat mungkin. “Artinya, paling lambat pada bulan Juli 2016 semuanya sudah berjalan,” katanya.
Untuk di ketahui, Rapat Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende 2016, sudah ditetapkan oleh Bupati Ende per 23 Desember 2015, dalam Sidang Paripurna DPRD Ende. Sidang penetapan tersebut dilangsungkan pada malam hari dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Ende Erikos E Rede dan anggota DPRD, Bupati Ende Marcelinus YW Petu, Sekda Ende Gusti Ngasu dan para asisten dan pejabat eselon lingkup Pemda Ende. (ale)
Foto : Bupati Ende Marcelinus YW Petu.